Dana Hibah Lahan Pekuburan Desa Wori Gelap, Hanafi Saleh: Ini Bisa Masuk Ranah Pidana Umum

MINAHASA RAYA24 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Selain persoalan Alokasi Dana Desa (ADD), dugaan penggelapan dana hibah dari pihak swasta untuk pengadaan lahan pekuburan di Desa Wori kini ikut mengemuka. Dana sebesar Rp50 juta yang diserahkan oleh pengembang perumahan Griya Tama Wori disinyalir tidak jelas peruntukannya.

​Praktisi Hukum, Hanafi Saleh, S.H., membeberkan kronologi aliran dana yang diduga mengendap tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah itu mengalir melalui dua tahap kepemimpinan desa (dua tangan).

​”Tangan pertama dari mantan Hukum Tua yang menjabat sebelum Ibu Veronika. Saat sertijab ke Ibu Veronika, konon katanya sisa dana masih ada Rp30 juta. Dana ini semestinya digunakan untuk pengadaan lahan pekuburan masyarakat,” jelas Hanafi.

​Sangat disayangkan, hingga sertijab terakhir dilakukan, realisasi fisik lahan pekuburan tersebut tidak pernah ada, dan dana itu pun sama sekali tidak disinggung dalam laporan pertanggungjawaban.

​”Pertanyaannya, sampai saat ini tidak ada aktivitas pengadaan lahan itu. Pertanggungjawabannya ke mana? Karena tidak disampaikan dalam sertijab, maka ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan,” tegas pengacara senior peraih kemenangan tiga perkara dalam satu hari itu.

Komentar