Panggung Keyakinan Hanafi CS di Ruang Prof. R. Soebekti dalam Kasus Praperadilan

HUKUM25 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Di bawah sorot lampu Ruang Sidang Prof. R. Soebekti, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, advokat senior Hanafi Saleh, SH, tampak tenang namun taktis. Hari itu bukan sekadar sidang formalitas; bagi tim kuasa hukum Katrini Gagansa, ini adalah momentum pembuktian bahwa penghentian penyidikan (SP3) atas kasus klien mereka memiliki celah hukum yang nyata.

​Hanafi Saleh, yang memimpin tim hukum “Hanafi CS”, mengubah suasana ruang sidang menjadi panggung adu data yang presisi. Di hadapan hakim tunggal, ia tidak hanya membawa argumen, tetapi juga mengusung beban harapan kliennya yang mencari keadilan atas tanah yang disengketakan.

​Kejutan muncul saat pihak Termohon menyodorkan 74 bukti surat di sidang Praperadilan. Bukannya gentar, Hanafi justru terlihat teliti membedah tumpukan dokumen tersebut. Ketajaman jam terbangnya sebagai advokat senior terlihat saat ia mengonfirmasi bahwa bukti-bukti tersebut justru memperjelas konstruksi perkara yang ia bangun.

​”Kami sudah teliti satu per satu. Fakta bahwa bukti-bukti itu justru selaras dengan proses perkara yang kami gugat adalah poin krusial. Ini bukan soal kuantitas bukti, tapi kualitas kesesuaian fakta,” ujar Hanafi yang di kenal Asertif.

Kesaksian yang Mengunci

​Angle “serangan” Hanafi CS semakin tajam saat menghadirkan Anwar Halidu, mantan Lurah Malendeng sebagai saksi fakta. Di sini, peran Hanafi sebagai konduktor persidangan terlihat jelas. Ia berhasil menggali testimoni vital, sang Lurah mengakui bahwa surat yang menjadi objek laporan kliennya adalah dokumen yang ia saksikan dan ia paraf sendiri.

​Langkah ini dianggap sebagai “skakmat” bagi narasi “kurang bukti” yang sebelumnya mendasari terbitnya SP3 oleh penyidik. Dengan menghadirkan saksi fakta yang terlibat langsung secara administratif, Hanafi CS seolah sedang menyusun kembali kepingan teka-teki yang sempat tercerai-berai.

​Optimisme di Koridor Pengadilan dan Sidang Lanjutan

​Seusai sidang, di koridor Pengadilan Negeri Manado, Hanafi Saleh menegaskan bahwa seluruh keterangan ahli dan saksi fakta hari ini telah memberikan landasan yang kokoh bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan.

​”Ahli sudah membedah kandungan KUHAP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan gamblang. Ditambah saksi fakta yang mengalami sendiri kejadiannya, kami sangat optimistis,” tegasnya.

​Perjuangan Hanafi CS di meja hijau belum usai. Ketukan palu hakim menutup persidangan hari itu dengan ketetapan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Manado. Agenda berikutnya akan menjadi babak baru yang menentukan, apakah argumentasi kuat yang dibangun di Ruang Prof. R. Soebekti ini mampu membatalkan SP3 dan mengembalikan hak hukum Katrini Gagansa.

Komentar