Waduh, Wali Kota Manado dan Bitung Koleksi Pejabat Terlibat Dugaan Tipidkor Bansos

HUKUM370 Dilihat

manadosiana.net MANADO – Tak hanya Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, ternyata Wali Kota Manado Andrei Angouw pun ditengarai mengoleksi pejabat yang merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) pengadaan ikan kaleng senilai Rp 27 Miliar di kota Manado Tahun 2020.

Kasus dugaan tipikor ini tengah didalami Seksi Tindak Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang sejak 18 Juli 2022 lalu telah naik ke tahap Penyidikan.

“Penyelidikannya sudah naik status ke penyidikan sejak tgl. 18 Juli 2022.
Terkait penyidikan dimaksud telah diperiksa 4 orang saksi,” tulis Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar, SH, MH , seperti dikutip kli24.com, Jumat (5/8/2022).

Penanganan kasus tipikor ini pun terkesan lamban karena hingga naik ke tahap Penyidikan, tak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka,” tulis Hijran kembali.

Hijran mengungkapkan, hingga pekan ini pihak Kejari Manado telah memeriksa total 8 orang sebagai Saksi.

“Sampai dengan saat ini Penyidik telah memeriksa 8 orang Saksi, 4 orang saksi pihak yg mengetahui alur pembayaran anggaran APBD ke pihak ketiga (Bendahara Dinsos dan Pejabat di BKAD), 2 orang dari pihak ketiga (penyedia jasa dan distibutor ikan kaleng), 2 mantan Lurah yang mengetahui penyaluran ikan kaleng tahun 2020, serta mantan Inspektur Kota Manado,” jawabnya.

Namun menurut Hijran, hingga kini pihaknya belum memeriksa Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (KadinSos PM) Kota Manado Drs Sammy Kaawoan, MAP dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kota Manado Jhonly Tamaka SE,M.Si.

Bahkan, Kejari Manado hingga kini belum merilis perkiraan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para ‘tikus pengerat’ uang negara ini.

Diketahui, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kota Manado Jhonly Tamaka SE, M.Si kini menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) kota Bitung.

Kenapa Jhonly Tamaka, SE, M.Si?

Di era Wali Kota Manado GS. Vicky Lumentut, Jhonly Tamaka SE, M.Si menduduki jabatan sebagau Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kota Manado.
Dengan menduduki jabatan mentereng tersebut, Tamaka atau biasa dipanggil Ota, sedikit banyaknya mengetahui alur perjalanan keuangan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Bansos ini digelontorkan di era awal serangan pandemi Covid-19 untuk meringankan beban masyarakat yang harus menjalani pembatasan.

Namun, dari informasi yang berhasil dirangkum, Ota diduga mengetahui lebih dari sekedar alur perjalanan uang bansos tersebut mulai dari kas Pemkot Manado hingga ke pihak ketiga.

Apa peran Drs Sammy Kaawoan?

Drs Sammy Kaawoan adalah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (KadinSos PM) Kota Manado dari sejak era Wali Kota Manado GS. Vicky Lumentut hingga saat ini.

Dalam perjalanan dana bantuan sosial (bansos) pengadaan ikan kaleng senilai Rp 27 Miliar di kota Manado Tahun 2020, Kaawoan adalah orang yang paling bertanggungjawab penuh dalam penyalurannya.
Kaawoan yang katanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipastikan mengetahui sejak perjalanan awal hingga akhir proyek sosial ini.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, selain sebagai KPA, Kaawoan disinyalir merangkap juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Santer beredar informasi, rangkap tugas jabatan, yang tidak diperbolehkan secara peraturan ini terpaksa dilakukan Kaawoan dikarenakan PPK yang sebenarnya menolak untuk menandatangani dokumen dengan pihak ketiga diduga karena tidak mengetahui sejak awal proses pengadaan barang bantuan jenis ikan kaleng.

Namun, selain hal-hal diatas, masyarakat masih menunggu sepak terjang Penyidik Kejari Manado untuk membongkar kecurangan yang dilakukan para oknum pejabat ini.

Selain itu, Penyidik juga ditantang untuk menguak aliran dana dan aktor intelektual dibelakang oknum oknum ‘tikus pengerat’ uang negara ini.

Kasus ini pun mendapat perhatian khusus dari Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu.

Secara tegas Towoliu meminta Kejari Manado untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng di Pemerintahan Kota Manado tahun anggaran 2020 lalu ini.

Bahkan Towoliu meminta Kejari Manado untuk memeriksa salah satu oknum mantan pejabat Pemkot Manado yang saat ini menjadi anak buah Wali Kota Bitung.

“Hasil investigasi kami menemukan satu nama oknum yang saat ini merupakan pejabat level eselon 2 di Pemkot Bitung. Sebelumnya Ia adalah pejabat eselon 2 di Pemkot Manado di era Wali Kota Manado GS. Vicky Lumentut. Oknum eks Kaban Keuangan Pemkot Manado diduga terkait erat dengan pengadaan ikan kaleng tahun 2020 senilai Rp 27 Miliar di Pemkot Manado. Jadi saat ini Wali Kota Bitung mengkoleksi pejabat eselon 2 yang merupakan terduga pelaku tipikor bansos pengadaan ikan kaleng Tahun 2020 senilai Rp 27 Miliar di kota Manado,” tegas Towoliu.

Menurut Towoliu, oknum tersebut memiliki peran sentral dalam kasus tipikor ini.

“Selain Kadis Sosial Kaawoan, peran oknum mantan pejabat pemkot Manado yang satu ini sangat sentral dan mengetahui prosesnya. Jadi kami minta Kajari Manado memanggil oknum ini untuk dimintai keterangannya,” jelas Towoliu.

Towoliu pun minta agar Wali Kota Bitung Maurits Mantiri tanggap dan bertindak tegas terhadap anak buahnya yang memiliki jejak masa lalu sebagai terduga pelaku tipikor.

“Jika kedepannya yang bersangkutan dijadikan tersangka, akan menjadi preseden buruk buat pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dibawah kepemimpinan Maurits Mantiri dan Hengky Hoenandar. Sebelum terjadi, sebaiknya mengambil tindakan tegas dengan menon aktifkan yang bersangkutan,” pungkas Towoliu.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi langsung ke Kaawoan dan Tamaka  masih terus dilakukan.

Komentar