MANADO – Kinerja Seksi Wilayah III Manado Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menuai kritik pedas dari kalangan aktivis lingkungan.
Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hutan tersebut diduga main mata dan bertindak tidak profesional dalam menangani kasus perusakan hutan mangrove di Sangihe, yang disinyalir kuat melibatkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kecaman keras dilontarkan oleh Jul Takaliuang, aktivis lingkungan yang gencar menolak keberadaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS)—pemegang konsesi masif seluas 42.000 hektare atau 60% dari luas Pulau Sangihe.
Jul menilai, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah III Manado ganjil dan tidak masuk akal.
”Ini ceritanya bagaimana Gakkum Kehutanan? Kenapa yang diperiksa malah terduga pelakunya? Mana ada terduga pelaku kejahatan mau mengaku,” katanya.
Jul merujuk pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku PETI di wilayah Bowone. Ia secara spesifik menyebut nama Rivandi Malibu alias Haji Vandy, yang menurutnya didanai cukong-cukong besar dari Sangihe, Manado, hingga luar Sulawesi Utara.
Kecurigaan Jul semakin memuncak setelah beredar kabar bahwa Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah III Manado menyimpulkan kerusakan hutan mangrove disebabkan oleh air hujan.
”Secara logika hukum, tidak mungkin Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Sangihe Talaud Sitaro membuat aduan jika tidak ada temuan dan bukti awal. Sangat jelas juga hutan mangrove rusak. Kenapa malah menyalahkan air hujan?” tegasnya.
Menurutnya, jika Gakkum Kehutanan bertekad menegakkan hukum secara benar, seharusnya mereka meminta keterangan kepada masyarakat sekitar lokasi tambang, bukan hanya bergantung pada keterangan terduga pelaku.
Jul juga menantang klaim Gakkum Kehutanan Wilayah III Manado yang menyatakan telah melakukan verifikasi di lapangan.
”Saya pertanyakan, kapan mereka turun langsung ke lokasi? Metode apa yang mereka lakukan sehingga mereka mengambil kesimpulan seperti yang disebut tadi?” tanyanya, mencium adanya kejanggalan serius dalam pemeriksaan.
Jul Takaliuang juga mengingatkan bahwa wilayah konsesi PT TMS, yang begitu masif, mencakup kawasan Hutan Lindung. Selain itu, sebagai pulau kecil, Pulau Sangihe secara tegas dilarang untuk kegiatan penambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Di tengah carut-marutnya penegakan hukum di lapangan, Jul mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal tanpa pandang bulu.
Hal ini diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
”Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, sangat jelas dan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum,” tutup Jul. Ia mengaku menyaksikan langsung aktivitas PETI di wilayah Bowone dan berharap, penegakan hukum di Sangihe tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
