manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mencapai kesepakatan penting. Kedua pihak menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan bersejarah tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulut pada Selasa (18/11).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua: Stella Runtuwene, Royke Anter, dan Michaela Paruntu.
Setelah penandatanganan, dokumen nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 serta SK tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur Sulut, Yulius.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan kolaboratif dari jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini,” ungkap Gubernur.
Ia menegaskan, penetapan ini adalah bukti komitmen bersama. “Sekaligus atas perkenannya melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 serta bersama menetapkan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2025,” sambungnya.
Gubernur Yulius menjamin bahwa anggaran yang disepakati akan fokus pada kepentingan publik.
“Sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Sulut, Forkompinda, Lembaga Vertikal, Sekretaris Provinsi Sulut, jajaran OPD, hingga insan pers.
