Manadosiana.net, MANADO – Usulan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator Sulut sudah berproses di sekretariat DPRD Sulut.
Dikatakan Sekretaris DPRD, Sandra Moniaga melalui Kabag Persidangan Jerry Hamonsina kepada sejumlah wartawan, Kamis (09/02/23), bahwa sampai saat ini usulan PAW baru anggota DPRD Yang sudah meninggal dunia.
“Jadi yang dari NasDem Pak Jhonny Panambunan usulannya di ganti dengan Nori Supit terus yang Fanny Legoh usulan Reza Waworuntu,” ungkap Hamonsina.
Jadi katanya untuk saat sekarang sudah ada balasan dari KPU dan sekarang sementara menunggu berkas dari calon yang akan diusulkan,
“Jadi, parpol usulkan PAW, dan kami sampaikan ke KPU. Saat ini KPU sudah membalas surat dari sekretariat dan sekarang kami menunggu kelengkapan berkas dari calon anggota dewan yang akan PAW. Berkas seperti kTP, ijazah terakhir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani rohani dan lainnya,”terangnya.
Lanjutnya, setelah kelengkapan berkas terpenuhi sekretariat DPRD akan mengirimkan ke Gubernur untuk diproses lanjut.
“Nantinya kedepan, akan berproses di Kemendagri karena SK anggota dewan oleh Mendagri,”ujarnya.
“Dan akan disampaikan di Paripurna terkait Pemberhentian dua anggota ini, kan salah satu syarat harus ada rapat paripurna pemberhentian anggota, rencana tanggal 14 Februari, paripurna Internal penetapan Kode etik dan Tata beracara, tapi didalamnya terkait pemberhentian Anggota, ” sambungnya
Untuk proses PAW dari partai Golkar, Jerry menyatakan bahwa hal ini sementara berproses di Kantor Gubernur.