‘Opung’ Diduga Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 17 Sekolah

HEADLINE214 Dilihat

MINUT – Aroma pungutan liar (pungli) tak sedap tercium kuat di program revitalisasi 17 sekolah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Proyek senilai total Rp11,8 miliar yang bersumber dari dana pusat ini diduga ‘dimintai’ jatah 10 persen oleh oknum yang disebut-sebut sebagai ‘Opung’ alias ‘Ketua Kelas’.

​Sosok “Opung” ini diduga kuat merupakan perpanjangan tangan dari oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minut.

​Isu liar ini semakin memanas karena dugaan pungli 10 persen tersebut dikaitkan dengan klaim bahwa proyek revitalisasi sekolah ini didapatkan berkat lobi dari organisasi APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).

​Beredar kabar, jatah 10 persen dari total dana masing-masing sekolah penerima bantuan ini diminta sebagai “timbal balik” atau ‘setoran’ dengan dalih diperuntukkan bagi APKASI.
​Pagu anggaran revitalisasi yang dipersoalkan ini mencapai Rp11.837.862.598 dan dialokasikan untuk 17 sekolah (SD dan SMP) di Minut.

​Bahkan, menurut sumber terpercaya, Opung yang diduga memfasilitasi pungutan ini mengklaim permintaan setoran tersebut atas nama APKASI.

​Untuk mengonfirmasi kebenaran isu yang mencoreng dunia pendidikan ini, awak media sudah berupaya menghubungi Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.

​Perlu diketahui, Bupati Joune Ganda juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APKASI.

​Sejumlah pertanyaan sudah dilayangkan via pesan WhatsApp kepada Bupati, termasuk klarifikasi krusial: Apakah benar APKASI terlibat atau menjadi alasan di balik permintaan setoran dana dari kepala sekolah?

​Upaya konfirmasi juga sudah dilakukan kepada Sekda dan Kepala Inspektorat Kabupaten Minut. ​Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun respons resmi yang diterima dari pihak Pemkab Minut maupun APKASI.

​Ketiadaan klarifikasi ini membuat publik Minut mempertanyakan transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan, apalagi anggaran ini datang dari pusat dan ditujukan murni untuk perbaikan infrastruktur sekolah.

​Jika praktik pungli 10 persen ini benar-benar terjadi, ini adalah preseden buruk yang mencederai semangat pelayanan publik dan sangat merugikan masa depan pendidikan anak-anak Minut.
​Isu dugaan korupsi ini kini menjadi sorotan tajam.

Semua pihak terkait didesak untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Jika terbukti, aparat penegak hukum wajib mengambil langkah tegas terhadap oknum “Opung” dan siapa pun yang terlibat di balik pungutan liar ini.

​Daftar Sekolah Penerima Dana Revitalisasi Minut (Rp11,8 Miliar):

​SD Negeri Kecil Mapanget – Rp 557.312.579.

​SD GMIM 72 Werot – Rp 557.312.576.

​SD Negeri Kalinaun – Rp 870.152.086.

​SD Inpres Karegesan – Rp 151.062.257.

​SD Negeri 3 Airmadidi – Rp 830.109.334.

​SD Inpres Tatelu Rondor – Rp 744.517.286.

​SD Negeri 12/79 Nain – Rp 777.919.238.

​SD Negeri Kecil Ponto – Rp 380.418.153.

​SD Inpres Klabat – Rp 926.934.000.

​SD Negeri 2 Airmadidi – Rp 435.774.982.

​SMP Negeri 2 Kauditan – Rp 767.000.000.

​SMP Negeri 2 Talawaan – Rp 1.014.987.000.

​SMP Negeri 2 Likupang Selatan – Rp 90.000.000.

​SMP Negeri 3 Airmadidi – Rp 883.363.107.

​SMP Negeri 6 Likupang Barat – Rp 1.211.000.000.

​SMP Negeri 4 Satu Atap Likupang Barat – Rp 939.000.000.

​SMP Muhammadiyah Nain – Rp 701.000.000.

Komentar