Praktisi Hukum, Hanafi Saleh, SH Membedah Dua Delik Hukum dalam Dugaan Penyelewengan Dana Desa Wori

HUKUM42 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Secara teoritis, tindak pidana korupsi dan penggelapan sering kali bersinggungan dalam ranah pengelolaan keuangan publik. Dalam kasus di Desa Wori, muncul kompleksitas hukum yang melibatkan dua sumber dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari negara, dan dana hibah pihak ketiga yang bersifat privat namun ditujukan untuk kepentingan publik. Perbedaan sumber dana ini sangat penting dalam kacamata hukum pemerintahan karena akan menentukan pasal mana yang paling tepat digunakan untuk menjerat terduga pelaku.

Praktisi Hukum, Hanafi Saleh, SH, dalam tinjauan hukumnya menyebutkan bahwa pengaduan masyarakat telah memetakan dua potensi pelanggaran hukum yang berbeda. Pertama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ADD, dan kedua mengenai dana hibah dari sektor swasta. Ketajaman dalam memilah kedua delik ini, menurut pakar hukum yang juga tokoh masyarakat Wori ini, sangat penting agar proses penuntutan di pengadilan nantinya tidak mengalami cacat formil yang bisa membebaskan pelaku.

Berdasarkan kajian mendalam terhadap dokumen laporan yang masuk ke ranah penegak hukum, Hanafi Saleh memaparkan temuan hukumnya secara rinci.

“Saya perlu tegaskan pula di sini kalau saya baca saya pelajari pengaduan dari masyarakat itu yang disampaikan Kejati, Kapolda, Ombudsman Sulut, Kejari Minahasa Utara dan Polresta Manado, itu pada intinya saya bisa gelarkan dua bagian. Satu, adanya tindak pidana dugaannya penyelewengan uang negara, uang rakyat melalui Anggaran Dana Desa atau disingkat ADD. Kedua adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang,” jelas Hanafi.

Fokus kedua dalam analisis ini, lanjut pengacara senior ini adalah dana hibah sebesar Rp 50 juta dari PT Griyatama Wori yang dialokasikan khusus untuk pembangunan lahan pemakaman. Dalam hukum pemerintahan desa, setiap hibah harus dicatatkan ke dalam APBDes dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Kegagalan dalam merealisasikan fisik bangunan dari dana yang sudah diterima oleh oknum pejabat merupakan indikasi kuat adanya unsur penggelapan dalam jabatan (verduistering) yang harus ditindak secara tegas.

Sebagai praktisi yang malang melintang di dunia hukum, Hanafi Saleh melihat ada fakta hukum yang belum terlaksana terkait janji pembangunan fasilitas publik tersebut hingga saat ini.

“Yang mana ada dana ya sesuai dengan laporan mereka ya yang dihibahkan oleh PT Griyatama Wori sejumlah Rp 50 juta, dan saya pelajari kronologinya ada dua pejabat (Hukum Tua) yang menerima itu, kelanjutannya semestinya adalah kewajiban hukum setelah mereka menerima uang hibah dari PT Griyatama untuk pembangunan yakni lahan pemekaman di Desa Wori. Pertanyaan dan faktanya, sampai saat ini tidak atau belum dilaksanakan,” tegasnya.

Hanafi menjelaskan, implikasi hukum dari kedua kasus ini memiliki konsekuensi yang berat dan berbeda secara sanksi berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP. Jika terbukti sebagai korupsi terhadap dana ADD, ancaman hukuman penjara bisa mencapai puluhan tahun, namun jika fakta di lapangan lebih mengarah pada penyalahgunaan dana hibah swasta, maka jeratan hukumnya adalah delik penggelapan.

“Kalau fakta hukum yang bisa terungkap nanti bahwa disana bukan tindak pidana korupsi tapi adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Ini harus di mintai pertanggungjawaban,” pungkas Praktisi Hukum, Hanafi Saleh, SH.

Komentar