MANADO – Bawaslu Kota Manado kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), kembali melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang terpasang tidak sesuai aturan. Kegiatan tersebut di pimpin langsung Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko.
Disela penertiban yang dilaksanakan, Kamis (18/1/2024), di Kecamatan Wenang, Wanea dan Sario, petugas menemukan masih banyak APK Caleg terpasang di pohon, jembatan dan di beberapa fasilitas milik Pemerintah, yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari PKPU No. 1 Tahun 2011, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Ada puluhan baliho Caleg yang ditertibkan di tiga lokasi tersebut. Saat penertiban sedang berlangsung, ada juga beberapa diduga tim sukses para Caleg menertibkan APK-APK secara mandiri. Adapun APK-APK yang diamankan Sat Pol-PP saat penertiban, langsung dibawa di Kantor mereka yang ada di wilayah Tikala.
Brilliant mengatakan, penertiban yang dilaksanakan mulai 5 Januari 2024 ini, akan rutin dilakukan oleh Bawaslu Manado kolaborasi dengan Sat Pol-PP. Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu Manado tidak pandang bulu dalam penertiban. Semua APK Caleg maupun bendera Partai Politik yang terbukti melanggar aturan, semuanya akan di cabut.
“Pada dasarnya. Kegiatan yang kita lakukan ini adalah tindaklanjut dari saran perbaikan yang sudah kami beritahukan kepada pihak Parpol maupun KPU Manado pada 22 Desember 2023 lalu. Kita akan tetap fokus dimana ada APK terpasang melanggar aturan dalam No. 15 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari PKPU No. 1 Tahun 2011. Kita tidak pandang bulu, semua yang melanggar, pasti kita cabut,” katanya.
Sementara, Kasi Operasi dan PengendaliMasyarakat, Bedo Antuke mengatakan bahwa penertiban tersebut berdasarkan tindaklanjut Perda 2001 tentang ketentraman dan
“Pihak kami selalu menjalankan tugas sesuai laporan, dalam hal ini Bawaslu Manado, dan kami langsung tindaklanjut sesuai arahan itu. Kegiatan ini juga sebagai bentuk tindaklanjut sesuai Perda tahun 2021,” kata Beno kembali.
Perlu diketahui, menurut Pasal 1 ayat 28 PKPU Kampanye Pemilu adalah “Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu”.
Kemudian, Pasal 52 ayat 1 mengatur, “ Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya”.
Komentar