Manado – Perkara Nomor : 30/PI-GOLKAR/II/2021 Kota Manado tentang gugatan Danny Sondakh (Deson) , Lily Binti (Libin) Cs di Makamah Partai (MP) ditolak oleh sidang Mahkamah Partai Golkar, Rabu (13/10/2021) kemarin sore.
Untuk itu, DPD II Partai Golkar Kota Manado Periode 2020-2025 secara sah dan mengikat resmi di pimpin Ketua Meykel Damopolii.
Keputusan MP tersebut membuat partai berlambang beringin di Manado menjadi satu setelah sempat disebut-sebut memiliki idealisme karena kepengurusan Meykel Damopolii digugat Deson-Libin CS.
Ketua Golkar Kota Manado Maykel Damapolii didampingi Sekretaris Rubby Rumpesak mengucap sukur kepada Tuhan atas putusan mahkama partai Golkar.
Selaku Ketua Golkar Manado terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-X, Kamis (27/8/2020), Maykel Damopolii mengaku selama hampir setahun telah melakukan berbagai terobosan untuk membesarkan kembali kejayaan Golkar Manado yang sudah mulai hilang.
“Kami terus melakukan konsolidasi hingga tingkat Kecamatan. Walaupun disaat itu Danny Sondakh dan Lilly Binti Cs sementara melakukan gugatan atas kepengurusan kami di Mahkama Partai, ” Kata Damopolii.
Lanjutnya, persoalan Mahkamah Partai sudah selesai sehingga pengurus dan kader bahkan simpatisan di kota Manado telah satu persepsi untuk kebesaran Golkar Manado ke depan.
“Tidak ada lagi kata siapa menang dan siapa yang kalah di partai Golkar Manado. Karena semua sudah selesai dan saatnya kita perfikir membesarkan partai. Karena itu, saya mengajak kita semua bahu-membahu membesarkan partai Golkar Manado. Apalagi menghadapi event-event politik baik Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024 nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Golkar Manado, Ruby Rumpesak menambahkan semua kader di Manado tetap dirangkul agar Golkar Bangkit, Jaya, dan menang di bawah kepemimpinan Ketua Maykel Damopolii.
Komentar