Kuasa Hukum Kartini Gaghansa Sebut SP3 Polda Sulut Cacat Prosedur dalam Sidang Praperadilan

HUKUM365 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 8/PID.PRA/2026/PN.Mnd antara Kartini Gaghansa (Pemohon) melawan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Termohon) memasuki babak akhir. Tim kuasa hukum Pemohon secara resmi menyerahkan kesimpulan yang menegaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulut tidak sah dan cacat hukum.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/05/2026), tim kuasa hukum yang terdiri dari Hanafi M. Saleh, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Renaldy Muhamad, S.H., dan Muhamad Faisal Tambi, S.H., memaparkan sejumlah fakta hukum krusial yang terungkap selama proses persidangan.

Pihak Pemohon menyoroti ketidakhadiran pihak Termohon (Polda Sulut) dalam dua kali panggilan persidangan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 163 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ketidakhadiran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Berikut bunyi dalam Pasal 163 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025: 

“dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;”

Dengan demikian, mereka meminta Hakim agar menolak segala jawaban maupun bukti-bukti yang diajukan Termohon di luar batas waktu yang ditentukan.

Tim hukum Kartini Gaghansa membeberkan beberapa poin utama dalam kesimpulannya:

Manipulasi Objek Tanah: Saksi fakta mengungkapkan adanya dugaan memasukkan tanah milik Pemohon ke dalam Gambar Situasi Tanah (Bukti P-8) yang diterbitkan eks Lurah Malendeng untuk mencegah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kartini Gaghansa.

SP3 Cacat Prosedur: Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, Gelar Perkara Khusus wajib menghadirkan ahli. Namun, dalam kasus ini, gelar perkara yang menerbitkan SP3 tersebut tidak dihadiri oleh ahli, sehingga dinilai cacat prosedural.

Ahli hukum pidana Dr. Rodrigo F. Elias, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas waktu kehadiran Termohon sudah tidak dapat ditafsirkan lain, memperkuat posisi Pemohon bahwa hak Termohon telah gugur.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon berkeyakinan bahwa penyidikan terhadap Erisman Panjaitan SE., Jufri Tambengi, dan Joice Bernadin Gosal sudah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah untuk dilanjutkan.

“Penyidikan yang dihentikan oleh Termohon adalah cacat prosedur, tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum. Kami memohon agar Yang Mulia Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup tim kuasa hukum dalam dokumen kesimpulannya.

 

Berikut Kesimpulan Pemohon: 

KEPADA YANG TERHORMAT:
YANG MULIA HAKIM SIDANG PRAPERADILAN
NOMOR: 8/PID.PRA/2026/PN.Mnd
DI – PENGADILAN NEGERI MANADO.

Perihal: Kesimpulan Pemohon
Bahwa kami HANAFI M.SALEH,S.H.,PUTRA AKBAR SALEH,S.H., RENALDY MUHAMAD,S.H. dan MUHAMAD FAISAL TAMBI S.H. selaku kuasa hukum dari klien kami Pemohon KARTINI GAGHANSA mengajukan Kesimpulan sebagaimana fakta hukum yang di ketemukan & terbukti dalam persidangan Praperadilan in casu sebagai berikut:

  1. Bahwa benar Pemohon mampu membuktikan keseluruhan dalil-dalil maupun Petitum sebagaimana termuat dalam Permohonan pemohon;

2. Bahwa terbukti menurut hukum sebagaimana fakta persidangan Termohon telah melepaskan Haknya dimana            Termohon TIDAK MENGINDAHKAN PANGGILAN/UNDANGAN PRAPERADILAN IN CASU SEBANYAK                  DUA KALI hal tersebut sejalan dengan Nafas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-              undang Hukum Acara Pidana yang termaktub secara Jelas dan Tegas di dalam Pasal 163 huruf d dikutip sesuai           dengan teks aslinya yang berbunyi sebagai berikut:

“DALAM KEADAAN TERMOHON TIDAK HADIR SEBANYAK 2 (DUA) KALI PERSIDANGAN, PEMERIKSAAN PRAPERADILAN TETAP DILANJUTKAN DAN TERMOHON DIANGGAP MELEPASKAN HAKNYA”

Dengan demikian sudah seyogyanya Kehadiran, Jawaban Termohon maupun Bukti-bukti Termohon baik Bukti surat maupun bukti saksi/Ahli yang di hadirkan oleh Termohon Haruslah DI TOLAKK!!!!!

Bahwa terbukti menurut hukum sebagaimana fakta persidangan dan Keterangan Saksi-saksi fakta yang diajukan oleh Pemohon yakni saksi ANWAR HALIDU dan saksi KARMIN MUSTAFA THALIB yang memberikan keterangan bahwa bukti Surat (P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-7) demikian pula bukti yang diberi tanda P-5 dan P-6 dibenarkan kedua saksi fakta tersebut (ANWAR HALIDU dan KARMIN MUSTAFA THALIB) bahwa Surat Keterangan beserta Gambar Situasi Tanah tertanggal 23 Maret 2016 (Vide bukti P-8) yang diterbitkan oleh Erisman Panjaitan, SE, selaku Lurah Malendeng ketika itu serta ditandatangani pula oleh Anwar Halidu selaku Sekretaris Kelurahan ketika itu adalah objek tanah tersebut telah termasuk dalam perkara antara Mustafa Thalib melawan Joice Gosal dkk sebagaimana terbukti adanya Putusan Pengadilan yang diberi tanda bukti P-1, P-2, P-3, P-4 dan P-7 dan demikian pula sebagian tanah milik Kartini Gaghansa (Pemohon/Pelapor) sebagimana termuat dalam bukti yang diberi tanda P-5 dan P-6 telah pula dimasukan kedalam Gambar Situasi Tanah (vide bukti P-8), adapun keterangan Erisman Panjaitan (Tersangka) demikian pula keterangan saksi fakta Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Thalib (saksi Pemohon) dibenarkan pula oleh Saksi fakta Jufri Tambengi yang diajukan oleh Termohon yang membenarkan bahwa bukti P-8 tersebut pernah digunakan untuk pencegahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui ATR/BPN Kota Manado agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kartini Gaghansa (Pemohon/Pelapor);

Bahwa terbukti menurut hukum berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli hukum pidana yang diajukan oleh Pemohon atas nama DR. RODRIGO F. ELIAS, S.H., M.H. Secara tegas mengatakan pasal 163 huruf d Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah tidak bisa di tafsirkan lagi, adapun keterangan Ahli Pidana atas nama DR. RODRIGO F. ELIAS, S.H., M.H. sebagaimana tersebut diatas, dibenarkan pula oleh Ahli Pidana atas nama EUGENIUS NUSJE PARANSI, S.H., M.H. yang diajukan oleh Termohon, dengan demikian Time Limit persidangan pada panggilan ke dua seharusnya di hadiri oleh Termohon pada tanggal 6 Mei 2026 namun nyatanya Termohon tidak menghadiri, nanti hadir pada tanggal 7 Mei 2026 maka DEMI HUKUM TERMOHON HARUS DINYATAKAN TELAH MELEPASKAN HAKNYA!!!!!

5. Bahwa menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 pasal 33 ayat 2 menyatakan pelaksaan Gelar Perkara Khusus Wajib Mengundang Fungsi Pengawasan dan Fungsi Hukum Polri serta Ahli. Namun nyatanya terbukti menurut hukum ketika dilakukan gelar perkara khusus tidak di undang dan atau dihadiri oleh Ahli dengan demikian Gelar Perkara Khusus yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) DEMI HUKUM HARUS DINYATAKAN CACAT HUKUM dan CACAT PROSEDURAL.

6. Bahwa terbukti menurut hukum berdasarkan keterangan ahli hukum perdata yang diajukan oleh Pemohon atas nama DR. ABDURRAHMAN KONORAS, S.H., M.H. secara tegas mengatakan: “DIDALAM PERKARA PERDATA BUKTI PUTUSAN PENGADILAN DAN BERITA ACARA EKSEKUSI (P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-7) BILA DISANDINGKAN DENGAN BUKTI SURAT KETERANGAN (VIDE P-8), MAKA BUKTI SURAT KETERANGAN (VIDE P-8) TIDAK MEMILIKI NILAI SAMA SEKALI AKAN TETAPI BUKTI SURAT KETERANGAN (VIDE P-8) BISA DIJADIKAN BUKTI DALAM PERKARA PIDANA”;

7. Bahwa terbukti menurut hukum berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli hukum pidana yang diajukan oleh Termohon atas nama EUGENIUS NUSJE PARANSI, S.H., M.H. menyatakan MESKIPUN BUKTI (VIDE P-8) TERSEBUT ADALAH FOTOCOPY TANPA ASLI NAMUN KARENA DIDUKUNG DENGAN KETERANGAN SAKSI YANG MEMBUAT SURAT TERSEBUT MAKA BUKTI P-8 TERSEBUT DAPAT DIJADIKAN BUKTI KUAT DALAM PERKARA INI;

8. Bahwa terbukti menurut hukum berdasarkan fakta persidangan saksi fakta yang diajukan oleh Termohon yakni JUFRI TAMBENGI Menyatakan bahwa saksi tahu tentang Surat keterangan (vide P-8) dan juga saksi mengakuinya kalau Surat keterangan (vide P-8) telah digunakan dimasukan ke ATR/BPN Kota Manado untuk melakukan pencegahan penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pemohon/Pelapor (KARTINI GAGHANSA) serta saksi juga yang mendatangi lurah untuk memohon diterbikan surat keterangan (vide-8) dan saksi juga MENGAKUI SECARA TEGAS BAHWA TANAH MILIK PEMOHON YAKNI KARTINI GAGHANSA SUDAH MASUK DIDALAM SURAT KETERANGAN TERSEBUT TERMASUK GAMBAR SITUASI TANAH YANG ADA DIDALAM SURAT KETERNGAN (VIDE-P-8):

Maka bukti P-8 tersebut berserta keterangan para saksi dan Ahli sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) telah memenuhi syarat dua Alat Bukti yang SAH guna menetapkan ERISMAN PANJAITAN SE., JUFRI TAMBENGI dan JOICE BERNADIN GOSAL sebagai TERSANGKA!!!!!

Bahwa dengan demikian setelah merujuk pada fakta-fakta formil terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana a quo disandingkan dengan bukti surat, saksi maupun keterangan ahli, maka -DEMI HUKUM— tindakan Termohon yaitu PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang dilakukan oleh Termohon adalah CACAT PROSEDUR, TIDAK SAH serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM!!!

Demikianlah kesimpulan Pemohon ini disampaikan kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, selanjutnya mohon putusan.

Hormat Kuasa Hukum
Pemohon KARTINI GAGHANSA, qq.

HANAFI M. SALEH, SH.

PUTRA AKBAR SALEH, SH.

RENALDY MUHAMAD, SH.

MUHAMAD FAISAL TAMBI, SH.

Komentar