MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersabar untuk mendapatkan data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih yang sementara dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Dikatakan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, permintaan Bawaslu untuk membuka akses data Coklit atau A-KWK yang tengah dilakukan penelitian oleh PPDP, belum bisa diiyakan oleh pihaknya.
Hal ini dikarenakan data A-KWK adalah data yang terus berproses karena sementara dilakukan Coklit oleh PPDP di lapangan. Karena masih berproses, KPU juga belum menetapkannya dalam bentuk berita acara (BA), sehingga belum bisa diberikan karena belum rampung.
“A-KWK merupakan data proses yang tidak ada penetapan jumlah pemilih A-KWK. Bahkan BA tentang A-KWK juga tidak ada. Ini yang juga menjadi pertimbangan KPU atas data A-KWK tidak atau belum bisa diberikan kepada Bawaslu,” kata Gafur.
Sementara itu, Gafur mengatakan pihaknya juga hanya menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang ada, dimana yang bisa diberikan KPU kepada Bawaslu hanya data Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagaimana yang tertera pada PKPU 19 tahun 2019.
“Kami masih berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk jika mau diberikan DP4, KPU harus menunggu persetujuan Dukcapil,” kata Gafur kembali.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Manado meminta agar pihak KPU membukakan akses untuk melihat hasil Coklit data pemilih atau biasa juga disebut A-KWK. Pasalnya, pihak KPU masih belum memberikan akses data untuk Bawaslu, agar bisa kembali diteliti apakah pencocokan data tersebut sudah berjalan dengan baik dan benar.
“Ini adalah problem yang sangat mendasar, dimana hingga kini Bawaslu Kota Manado masih kesulitan mendapatkan akses masuk ke data Coklit KPU atau data A-KWK. Padahal ini penting untuk kami dalam pengawasan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Mando, Taufik Bilfaqih.
nani
Komentar