Manadosiana.net, Manado – KPU Kota Manado menyampaikan kepada pasangan calon jalur independen, Frangky Kambey dan Daud Kirojan (KaKi) bahwa, KPU Manado telah menerima surat peringatan dari Bawaslu terkait batas waktu pengecekan syarat dukungan, Selasa (28/7/2020).
Surat tersebut dibacakan langsung Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor yang didampingi Komisioer Divisi Teknis, Penyelenggara Sahrul Setiawan, Komisioner Divisi Hukum, Sunday Rompas yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda di Kantor KPU Manado.
“Bawaslu Manado telah mengingatkan kami (KPU) terkait perbaikan syarat dukungan bakal calon perorangan. Bahwa sesuai dengan regulasi PKPU 5 tahun 2020, penggecekan dukungan itu hanya berlangsung sampai hari ini tanggal 28, pukul 24:00 Wita,” kata Jusuf Wowor.
Jusuf Wowor pun menegaskan, KPU Manado bekerja sesaui PKPU tersebut. Tentunya, menurutnya, Bawaslu Manado tidak salah jika menghimbau KPU Manado untuk bekerja sesuai regulasi yang ditetapkan. “Selanjutnya, nanti kita ikuti sebentar. Karena ini lagi berproses,” ujarnya
Sementara, Marwan Kawinda menambahkan, pemeriksaan syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan memang sampai tanggal 28/7/2020, pukul 24:00. Karena itu Bawaslu Manado menginggatkan KPU terkait batas waktu.
“Jadi kita tadi sudah sepakat Pukul 24:00 dihentikan, seberapa yang ada itu yang keluar diberita acara untuk pemeriksaan. Jadi kita akan awasi,” ujarnya.
Diketahui, KaKi telah berhasil mengimput perbaikan dukungan di Silon KPU 46.658 dukungan. Namun hinnga saat ini dukungan tambahan tersebut sementara di cek oleh KPU Manado dengan diawasi Bawaslu Manado.
(Anes Tumengkol)
Komentar