Manadosiana.net, Manado – KPU Kota Manado sejak pukul 08:00 – 16:00 Wita Senin (14-16/9/2020) telah membuka penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020. Sedangkan di hari terakhir KPU Manado tutup penerimaan berkas hingga pukul 12 malam.
Pun di hari pertama tadi, sudah ada 2 Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang datang memberikan berkas perbaikan.
Pertama Paslon Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Sa’afa (SSK-SS). Selanjutnya, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS).
“Pastinya semua dokumen yang kami berikan tidak memenuhi syarat kemarin telah dimasukkan perbaikan dari kedua Paslon tersebut,” kata Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggara, Sahrul Setiawan kepada Manadosiana.net.
Dijelaskan Sahrul, rata-rata yang diperbaiki dari setiap Paslon mengenai surat dari pengadilan. Karena dalam surat ada kesalahan penulisan. Namun, terinformasi setiap Paslon sudah memperbaiki.
“Kebetulan pengurusan juga cepat. Dan kami juga kemarin sudah bertemu dengan pihak pengadilan. Karena ini merupakan kesalahan waktu pengisian,” ujarnya.
Selain itu, ternyata masih ada dokumen perbaikan lanjutan, khususnya untuk calon yang berstatus PNS dan anggota DPRD.
“Itu ada dokumen yang dimasukkan paling lambat 5 hari sejak penetapan dan ada paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Tadi Syarifuddin Saafa belum memasukkan secara keseluruhan. Kalau AA-RS surat pengunduran diri dari DPRD sudah dimasukkan sejak awal,” terangnya.
(Anes Tumengkol)
Komentar