James Tuwo Selesaikan Persoalan Tanah di Watutumou Tiga Milik Keluarga Sumaraw-Sumeisey, Pekan Depan Diselesaikan PT Viola

HUKUM20 Dilihat

manadosiana.net, MINUT  – Setelah menunggu sekian lama, persoalan tanah di Desa Watutumou Tiga, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (MINUT), yang diklaim milik Keluarga Sumaraw – Sumeisey, akhirnya diselesaikan.

Didampingi kuasa hukum James Tuwo, tanah bersertifikat hak milik No.86/Maumbi tahun 1980 Luas 39.300 m2 akhirnya akan dibayar oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perumahan yakni PT Viola. PT Viola akan membayar ganti rugi tanah tersebut kepada Keluarga Sumaraw – Sumeisey.

Demikian dikatakan pengacara Keluarga Sumaraw – Sumeisey, James Tuwo. Dia bilang, pekan depan pembayaran pasti terselesaikan.

Kuasa hukum Keluarga Sumaraw-Sumeisey, James Tuwo saat melakukan peninjauan di lokasi tanah di Desa Watutumou Tiga. (Foto:Is).

“Kedua belah pihak sudah sepakat. Sudah tidak ada masalah lagi. Pembayaran akan dilaksanakan pekan depan. Pekan depan, pasti persoalan ini selesai,” ujar James kepada media ini, Selasa (16/8).

Dikatakannya, penawaran PT Viola menyusul putusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang isinya menyatakan para penggugat (Sumaraw-Sumeisey adalah pemilik sah sebidang tanah bersertifikat hak milik No.86/Maumbi tahun 1980 Luas 39.300 m2.
Sebagian hamparan lahan itu saat ini dikuasai PT Viola.

“PT Viola sudah konfirmasi ke keluarga untuk mengganti rugi,” ujar pengacara handal ini.

Sementara untuk bagian yang lain dikuasai Detasemen Zipur (Denzipur) TNI AD. Kata dia, telah berkoordinasi dengan pimpinan institusi terkait, dan sudah menemui titik terang.

“Sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kementerian ATR. Panglima sangat welcome.  Mudah-mudahan tahun depan sudah selesai,” kata James kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *