manadosiana.net, MANADO –
Praktisi hukum sekaligus pengacara senior, Hanafi Saleh, SH, angkat bicara mengenai dinamika kasus dugaan penyalahgunaan dana pengadaan lahan pekuburan di Desa Wori, Minahasa Utara.
Hal ini merespons kabar adanya pengembalian dana sebesar Rp 14.600.000 oleh VS, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Wori, melalui Kasi Perencanaan, Yolanda Rumajar. Dana tersebut merupakan bagian dari bantuan PT Griya Tama Wori yang diserahkan pada awal tahun 2025 untuk pengadaan lahan pekuburan.
Hanafi menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan sama sekali tidak mengaburkan atau menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.
“Perbuatannya yang dilakukan itu sudah selesai, perbuatan pidananya sejak awal sudah selesai. Karena perbuatannya sudah selesai, makanya pertanggungjawaban pidananya harus tetap diusut tuntas,” ujar Hanafi saat memberikan keterangan di Wori.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pemulihan kerugian keuangan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana sejak dana beralih fungsi dari peruntukan semestinya.
Hanafi juga menyoroti pola pengembalian dana yang baru dilakukan setelah adanya desakan publik dan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dia menilai langkah pengembalian uang belasan juta rupiah tersebut hanyalah sebuah siasat.
Analisnya mengatakan, pengembalian dilakukan setelah kasus mencuat dan diduga kuat karena adanya laporan ke APH, dia juga bilang, pengembalian dana justru memperkuat adanya penyimpangan awal.
“Ketika sudah mulai ribut, sudah dilapor ke sana ke sini, barulah masing-masing mencari jalan keluar untuk mengembalikan. Itu modus bagi saya,” tambah warga asli Wori tersebut.
Hanafi berharap tim penyidik bertindak profesional dan tetap fokus pada pemenuhan rasa keadilan masyarakat Desa Wori, tanpa terpengaruh oleh pengembalian materi yang dilakukan oknum terkait.







Komentar