MANADO – DPRD Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, Senin (27/10/2025).
Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen di dampingi para Wakil Ketua dan Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay.
Dalam sambutan, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menyampaikan terkait hal itu yakni, meskipun KUA-PPAS 2026 berpijak pada RKPD 2026, sebagaimana diamanatkan Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dapat Saya sampaikan bahwa dokumen ini telah disesuaikan secara substantif. Penyesuaian ini dilakukan mengingat adanya penurunan drastis dana transfer dari Pemerintah Pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD 2026.
Pada kondisi ini, tentunya kami harus bersikap realistis. Kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar 593,9 Miliar Rupiah atau 25,5% dibanding tahun 2025. Penurunan drastis ini mencakup beberapa hal penting:
1. Penghapusan total Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan konektivitas.
2. Pengurangan yang signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), baik yang tidak ditentukan maupun yang penggunaannya ditentukan penggunaannya seperti DAU Pendidikan dan DAU Kesehatan. Bahkan, DAU Infrastruktur dan DAU PPPK tidak dialokasikan lagi atau dihapus.
3. Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional, serta
4. Penghapusan insentif fiskal daerah.
Selain itu, lanjut dikatakan Yulius, mekanisme intercept DAU tetap berlaku sebagai konsekuensi atas kewajiban pembayaran pinjaman infrastruktur strategis kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
“Penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukan guna memastikan anggaran tetap realistis serta selaras dengan realokasi fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, dia bilang. Kondisi fiskal yang terbatas ini menuntut kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tanpa mengorbankan komitmen kita terhadap pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas pembangunan.
Untuk itu, dalam menghadapi tantangan fiskal yang ketat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap teguh pada komitmen, antara lain:
Menjaga kelangsungan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Alokasi anggaran infrastruktur juga diperuntukkan terhadap fasilitas Olahraga, dan sebagainya.
Mengalokasikan gaji dan tunjangan ASN secara penuh, termasuk gaji PPPK, yang akan dipenuhi melalui realokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja non-prioritas.
Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak daerah, optimalisasi aset, dan peningkatan kinerja BUMD.
Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan earmarking, seperti alokasi pajak rokok untuk kesehatan dasar dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan jalan, sebagai bentuk tanggung jawab fiskal yang akuntabel.
Mengalokasikan belanja dalam rangka pemenuhan SPM serta berupaya memenuhi alokasi anggaran mandatory spending.
Mengalokasikan belanja untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor yang bersifat mengikat (fixed
cost), termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga yang sudah di audit/reviu oleh APIP.
Mengalokasikan anggaran terkait Universal Health pemenuhan Coverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), serta
Mendorong kolaborasi pendanaan lintas sumber, termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Corporate Social Responsibility (CSR), dan sinergi vertikal-horisontal, guna mempercepat pembangunan dalam keterbatasan anggaran. meski prioritas Selain komitmen itu, belanja daerah secara umum diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan delapan pembangunan sesuai tema RKPD Tahun 2026.
Namun, dengan keterbatasan fiskal yang ada, upaya yang akan dilakukan adalah memperluas sinergi vertikal dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam mendorong pendanaan infrastruktur strategis melalui APBN, serta kolaborasi horizontal dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan keselarasan program dan pemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah.
Adapun skema keuangan KUA-PPAS Tahun 2026 ringkas dapat saya jabarkan secara sebagai berikut:
Pendapatan sebesar Rp.3.165.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Daerah direncanakan
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2.974.612.390.563,- (Dua Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Pembiayaan Daerah terdiri dari:
➤ Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
➤ Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
“Kita pahami KUA dan PPAS 2026 ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan manifestasi komitmen politik dan tanggung jawab moral Pemerintah Provinsi untuk menjaga keseimbangan fiskal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat meski dalam keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Dengan segala keyakinan, komitmen dan semangat membangun, Yulius berharap, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas secara mendalam dan konstruktif oleh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Marilah kita jadikan keterbatasan fiskal ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih inovatif,” pesannya.
Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, Dia juga yakin kita akan mampu mengawal KUA-PPAS 2026 ini menjadi APBD yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan mendasar masyarakat Sulawesi Utara.
“Demikian penjelasan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati setiap niat dan tindakan baik yang kita lakukan demi kemajuan Sulawesi Utara,” katanya lagi.
Diakhir sambutan, Yulius menuntup dengan sebuah pantun:
“Pucuk jati, baru ditanam,
Ditanam di lahan, gede dan ekstensif.
Untuk nanti, di dua ribu dua enam,
Mari ciptakan, APBD yang komprehensif”
