MINAHASA – Inggried Sondakh, Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (29/7/2023), turun lapangan menjumpai kontituen untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksankan di Desa Sea Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menghadirkan narasumber yaitu Stevie Kalagis yang notabene seorang dosen di Politeknik Negeri Manado.
Dalam sambutannya, dirinya mengatakan bahwa saat ini 45 Anggota Dewan sedang melaksanakan kegiatan rutin yaitu Sosialisasi Rancangan Perda BRIDA.
“Untuk itu diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan terhadap Ranperda BRIDA sebelum dibentuk sebagai Perda. Saya mau ada andil masyarakat dalam pembentukan ranperda tersebut,” ucap Inggried yang juga sebagai.
Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi ini berharap agar masyarakat yang ikut kegiatan sosialisasi ini bisa meneruskan informasi tentang Ranperda BRIDA itu.
“Kiranya sebagian masyarakat yang hadir bisa menyampaikan Ranperda ini kepada masyarakat luas,” tandas Legislator dapil Minahasa Tomohon ini.
Sementara itu, Stevie Kalagis mengatakan, setiap kebijakan pemerintah harus di dukung oleh produk hukum yaitu peraturan daerah. Dia juga sorotip perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana, pada tahun 2022 ditemukan beberapa permasalahan di daerah.
“Mulai dari belum optimalnya hilirisasi potensi unggulan berbasis sumber daya alam, belum terwujudnya pengembangan hubungan internasional untuk kawasan timur Indonesia juga masih lemahnya upaya kesiapsiagaan, mitigasi dan adaptasi bencana serta masih terbatasnya akses dan mutu layanan dasar,” ungkap Kaligis.
Lebih lanjut disampaikan Kaligis permasalahan lain yang dihadapi yaitu belum optimalnya peningkatan produktivitas sektor tanaman pangan untuk mendukung peran sulawesi sebagai lumbung pangan nasional.
Sebut Kaligis, tata kelola dan kelembagaan pengelola kawasan metropolitan belum optimal. Lebih lagi, masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi dan abrasi pantai serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan kota.
Dirinya pun berharap dengan adanya Perda BRIDA nantinya bisa memberikan terobosan dalam mengatasi permasalahan yang ada di Sulut.
Perlu diketahui, sebagaimana Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2016 yang diybah dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulut berdiri sendiri dengan tugas pokok dan fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah. Kelembagaan riset dan inovasi daerah hanya berubah nomenklatur yaitu Bappelitbang menjadi BRIDA melalui penetapan dalam Peraturan Daerah.