MANADOSIANA.NET, MANADO – Polda Sulut membawa tersangka dugaan kasus pemalsuan akta otentik disertai keterangan palsu, Rabu (12/7/2023), sekira pukul 17.00 WITA.. Kedua orang tersebut adalah Victor Pandunata dan seorang Notaris bernama Drajat Suriaman.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian ketika membenarkannya hal tersebut.
“Jadi kedua tersangka merupakan tahanan dari Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Dikatakannya, VP dan DS akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada Kamis (13/7/2023).
“Besok, rencananya akan dibawa ke Kejaksaan,” katanya.
Pantauan media ini, kedua tersangka turun dari Mobil Toyota Kijang Innova Hitam dan diantar oleh 5 orang penyidik Bareskrim Polri.
Kemudian kedua tersangka langsung masuk ke Rumah Tahanan Polda Sulut.
Disitu mereka menandatangani sejumlah berkas persyaratan untuk ditahan.
Diketahui kedua tersangka sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dengan laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022.
Perkara ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh VP melalui notaris Drajat Suriaman di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022.
Akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, peralihan saham tanpa atas dasar dari Menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan.
Tindakan ini juga dianggap melawan hukum karena saham dialihkan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.
VP dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai dengan Pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2.