Pengacara AA Nilai Kejari Manado Diintimidasi Keluarga Prabowo, Siap Laporkan ke Kejagung

HUKUM60 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar limbah sampah atau disebut Incenerator pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 kembali menuai sorotan, yang saat ini sementara berperkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Penyampaian tersebut dikatakan Kuasa hukum tersangka inisial AA yakni Lifa Malahanun. Dia mempertanyakan Kejari Manado hingga saat ini belum menetapkan tersangkanya kepada Direktur PT Wira Incinerator, Prabowo.

 

Padahal, lanjut dikatakannya Prabowo merupakan pemain utama dalam perkara tersebut. Menurut Lifa, Kejari saat ini baru menetapkan tiga tersangka dan bersiap membawa perkara ke pengadilan. Tapi seolah Prabowo terlalu sakti dalam perkara yang merugikan negara 9,9 miliar. Lifa juga bilang akan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Agung), dan mendesak agar Jampidsus turun tangan menangani perkara yang dia merasa tembang pilih.

“Karena itu kami minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung membantu Kejari Manado menghadapi intimidasi yang dilakukan keluarga Prabowo,” kata Lifa kepada sejumlah awak media, Kamis (8/5).

Lifa menilai, intimidasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan lengkap beserta bukti kuat, termasuk aliran dana melalui transfer bank, yang menunjukkan bahwa Prabowo menerima lebih dari 85% dana proyek.

“Alat pembakar sampah yang diproduksi oleh Prabowo itu yang dipermasalahkan. Semua bukti aliran dana sudah ada di tangan jaksa. Klien kami membuka kasus ini terang benderang,” tegasnya.

Ia menyayangkan jika berkas perkara Prabowo dipisahkan dari ketiga tersangka lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut justru menciptakan kesan bahwa Prabowo kebal hukum.

“Kami yakin Kejari Manado, jika dibantu Jam Pidsus Kejagung, secepatnya akan menjadikan Prabowo sebagai tersangka dan membawanya bersama-sama ke pengadilan. Tidak masuk akal jika ia dibuatkan berkas terpisah, karena dialah diduga pelaku utama dalam perkara ini,” ujarnya.

Lifa berharap, Kejari Manado tetap teguh menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, dan bahwa tekanan eksternal tidak menjadi penghalang dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh.