Dinas P3A Berharap Pelaku Penyiram Air Panas ke Wanita di Nuangan Boltim Dihukum Sesuai Kejahatannya

HEADLINE81 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Utara, dr Kartika Devi Kandouw Tanos berharap pelaku penyiraman air panas kepada wanita berinisial FH, di Desa Nuangan Barat, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya namanya melakukan tindakan kekerasan tetap salah dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Devi kepada media ini, Senin (8/11) malam.

Dirinya juga minta agar pihak Kepolisian yang menangani kasus ini, bekerja secara professional dan dapat menyelesaikan persoalan itu sampai tuntas dan berkeadilan.

Tentunya, tangani kasus ini seprofesional mungkin dan sampai tuntas. Tindak pelaku kekerasan sesuai dengan hukum yang ada,” harapnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh Perempuan dan Anak di seluruh Sulawesi Utara untuk tetap waspada, Menurutnya, kasus-kasus itu bisa saja dilakukan oleh semua orang, termasuk oleh orang-orang yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat.. Untuk itu dirinya minta apabila terjadi kekerasan, segera melaporkan ke pihak berwajib, atau ke DP3A.

“Ternyata karakter seseorang tidak dilihat dari latar belakang pekerjaannya , ini salah satu bukti . ” dont judge the book by it cover “,”katanya.

Diktahui, kejadian itu telah dilaporkan korban ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nuangan, dengan Laporan bernomor 27/XI/2021/Sek Ngn-Res-Bltm, tertanggal 5 November 2021.