Manado – DPRD Manado menggelar rapat Paripurna tingkat II penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Manado atas Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Sekaligus penetapan rencana kerja DPRD Manado tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey dengan didampingi wakil ketua, Adrey Laikun dan Noortje Van Bone, Senin (8/11/2021) di ruangan Paripurna DPRD Manado.
Pada kesempatan itu Ketua Pansus, Jonas Makawata membacakan hasil pembahasan Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah itu dirinya menyerahkan hasil tersebut kepada Walikota dan Wakil Walikota Manado serta pimpinan DPRD Manado.
Setelah mencermati laporan Pansus, pimpinan dan anggota Dewan Manado langsung menyetujui ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung untuk di Perda kan.
Selajutnya, penandatanganan surat keputusan DPRD Manado dan berita acara persetujuan antara Walikota Manado dan DPRD Manado.
Pada kesempatan itu, Andrei Angouw mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna.
“Terimakasih atas persetujuan yang baru kita tandatangani bersama. Sebagaimana kita ketahui Ranperda ini merupakan tindak lanjut perubahan nomenklatur dari ijin mendirikan bangunan atau IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung. Perubahan itu mencakup istilah IMB menjadi PBG, ” Katanya.
Tambahnya, jika selama ini di benak masyarakat IMB, sekarang sudah PBG berserta teknisnya berada pada peraturan daerah maupun kepada daerah.
Menurutnya pada dasarnya retribusi PBG hanya mensyaratkan terpengaruh syarat teknis. Sedangkan IMB mensyaratkan terpengaruhi administratif dan teknis.
“Jadi PBG ini lebih sederhana dibandingkan dengan IMB. Masyarakat Kota Manado maupun investor akan lebih mudah mengurus retribusi PBG ini. Saya tahu bapak ibu cepat dalam membahas ini karena ini merupakan intruksi khusus dari Presiden yang merupakan UU turunan dari cipta kerja untuk menggenjot perekonomian negara kita termasuk Manado, ” Ujarnya.
Isa