Manadosiana.net, MANADO – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado resmi mengeluarkan keputusan untuk menyikapi perpanjangan status siaga darurat Covid-19 yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulut hingga 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Unsrat Nomor 2399/UN12/LL/2020, Tentang Perpanjangan Kebijakan Dalam Menyikapi Penyebaran Covid-19 Di Universitas Sam Ratulangi. Yang ditanda tangan langsung oleh Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA, diserta cap basah, pada Kamis (26/3/2020).
Surat ini juga merupakan sikap dari pihak rektorat dalam menjawab keluhan mahasiswa tingkat akhir dalam menyelesaikan masa studi.
Telah disebutkan dalam surat tersebut bahwa, “Kegiatan seminar, ujian PKL/PBL/magang, ujian skripsi, tesis, kecuali ujian tertutup dan terbuka atau promosi S3, dapat dilaksanakan secara daring atau online dengan memanfaatkan fasilitas video conference Unsrat (https://vicon.unsrat.ac.id), media e-learning/media sosial atau media online lainnya yang tersedia dengan mempertimbangkan kemudahan akses oleh tenaga pendidik dan Mahasiswa,” dijelaskan dalam serat edaran.(Mineshia)
Komentar