Polemik Mogok ASN, Calvin Castro: Kadis Digaji Rakyat Jangan Bikin Gaduh

HEADLINE21 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – ​Polemik pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan atau disingkat Kadisnakertrans Kota Manado, Fadly Kasim, soal usulan mogok kerja massal bagi ASN di Sulawesi Utara terus memanas. Kritik tajam kini datang dari Ketua Aktivis Reformasi Masyarakat Kulit (ARMAK) Sulut, Calvin Castro.

​Castro menilai, pernyataan Fadly di forum Musrenbang Kantor Wali Kota Manado tersebut sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik. Menurutnya, alih-alih menjaga stabilitas pelayanan, Fadly justru dianggap memprovokasi keadaan.

​Calvin Castro menegaskan bahwa jabatan kepala dinas membawa tanggung jawab besar terhadap pelayanan masyarakat, bukan untuk memicu gerakan yang bisa melumpuhkan birokrasi.

​”Usulan mogok ASN dinilai berbahaya. Seorang kepala dinas yang digaji oleh rakyat seharusnya menjaga stabilitas, bukan memicu kegaduhan yang berpotensi melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Castro kepada media.

​Calvin juga menyayangkan langkah permintaan maaf Fadly Kasim yang dinilai “setengah hati” dan belum menyentuh hierarki pemerintahan yang lebih tinggi.
​”Permintaan maaf itu seharusnya juga ditujukan kepada Presiden dan Gubernur sebagai representasi pemerintah,” tambahnya.

​Tak hanya soal etik, Castro juga membongkar dugaan motif di balik pernyataan kontroversial tersebut. Ia menduga usulan mogok kerja itu berkaitan dengan upaya mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​Calvin membeberkan, angka TPP yang diterima seorang kepala dinas yang tergolong fantastis di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

​Dia menduga mencapai Rp 30 juta per bulan. Castro menilai Kadis hanya memikirkan kantong pribadi agar tunjangan tidak dipotong.

​”Kadis hanya mengejar agar TPP tidak dipotong, sementara masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi. TPP seorang kadis bisa berkisar di angka Rp 30 juta,” ungkap Castro dengan nada geram.

Sebelumnya, pernyataan Fadly Kasim ini memang berbuntut panjang. Selain menuai kecaman dari Castro, Fadly kini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulut oleh Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulut, Enny Angelia Umbas.

​Laporan tersebut menggunakan delik dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum (penghasutan) sesuai Pasal 246 dan 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.