manadosiana.net, MANADO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado mengambil langkah cepat terhadap VBRA (28), narapidana yang diduga menjadi otak peredaran 105 paket sabu. VBRA kini resmi dijebloskan ke sel isolasi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tindakan tegas ini diambil setelah nama VBRA terseret dalam penangkapan seorang kurir berinisial VTT (23) oleh Satresnarkoba Polresta Manado di wilayah Wanea, pekan lalu.
Kepala Lapas Manado, Krisman Ziliwu, menegaskan bahwa penempatan di sel isolasi dilakukan untuk memutus total akses komunikasi VBRA dengan dunia luar.
“Kami tidak memberikan celah. Begitu menerima informasi dari kepolisian, tim internal langsung menggeledah dan mengamankan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tersebut ke sel isolasi,” ujar Krisman kepada awak media, Rabu, (29/4/2026).
VBRA sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang baru menjalani dua tahun masa hukuman dari total vonis delapan tahun penjara.
Selain dikurung di ruang isolasi, VBRA terancam kehilangan seluruh hak istimewanya sebagai warga binaan. Krisman memerintahkan jajarannya untuk segera merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika terbukti kuat mengendalikan sabu dari dalam penjara, VBRA akan menghadapi sanksi berat diantaranya,pencabutan Remisi. Seluruh potongan masa tahanan akan dibatalkan. VBRA Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan Lapasa Kelas IIA Manado rencananya akan melakukan pemindahan permanen ke Lapas Nusakambangan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi meringkus VTT di Kelurahan Wanea pada Rabu, 22 April 2026. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 105 paket sabu siap edar yang dikemas dalam paket pengiriman.
Kepada penyidik, VTT mengaku hanya bekerja atas perintah VBRA. “Koordinasi dengan Polresta Manado terus kami lakukan untuk memastikan jaringan ini dibongkar sampai ke akarnya,” pungkas Krisman.
