Billy Lombok: Sampai Kapan Pun Partai Demokrat akan Tetap Bersama Warga, Tolak UU Cipta Kerja

POLITIK12 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Billy Lombok mengatakan jika pihaknya mengapresiasi aksi mahasiswa yang melakukan penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal tersebut dikatakakannya saat berorasi di hadapan pendemo yang tergabung dari berbagai macam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Sulut di depan Gendung DPRD Provinsi, Kamis (8/10).

Billy menjelaskan bahwa jika dirinya bersama dengan Fraksi Demokrat akan selalu bersama mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami sudah diperintahkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, untuk bersama-sama dengan masyarakat, mahasiswa, tokoh untuk sama-sama berupaya bersama menolak omnibus law,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, dirinya menyampaikan permintaan maaf  dari Partai Demokrat. Kata dia, kurangnya kursi di Parlemen yang membuat Partai Demokrat tak berdaya saat pengambilan suara untuk memutuskan UU Cipta Kerja pada sidang paripurna yang digelar di DPR RI.

“Ketua umum kami menitip permintaan maaf, karena kurangnya kursi di parlemen, Partai Demokrat tidak berdaya pada saat pengambilan suara untuk memutuskan undang-undang tersebut disahkan atau tidak,” kata Lombok di hadapan para pendemo.

Dirinya pun sangat berterima kasih kepada mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi dari sebagian besar masyarakat di Indonesia, yang merasa dirugikan dengan terbitnya UU Cipta Kerja, karena dinilai menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja dan buruh.

Untuk itu, kata Billy, Partai Demokrat akan membuka ruang diskusi dengan masyarakat, termasuk membawa dan mengawal rekomendasi penolakan omnibus law.

“Kami juga mendukung upaya hukum dari masyarakat terkait dengan penolakan omnibus law ini. Saya tegaskan, sampai kapan pun, kami akan tetap berdiri bersama warga untuk menolak undang-undang cipta karya ini,” pungkas Billy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *