manadosiana.net, MANADO – Bawaslu Sulut telah menangani sebanyak 136 dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024. 136 laporan tersebut telah masuk sampai tanggal 12 November 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, didampingi Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steffen Linu, dalam konferensi pers terkait proses penanganan pelanggaran menuju hari H Pemilihan Serentak 2024, Rabu (13/11/2024), malam di Command Centre, Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.

Ardiles menjelaskan, total sebanyak 60 penanganan pelanggaran merupakan hasil temuan pengawasan aktif jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat adhoc. Sisanya, 76 dugaan pelanggaran penanganan berasal dari laporan.
“Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaan dan Data Informasi Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, 8 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi. 47 di antaranya pidana Pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum.

Terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota. Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI, lanjut Zulkifli.
“Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kita serahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegehan, Parmas dan Humas Steffen Linu mengatakan, dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu tidak serta merta menjadi temuan untuk diproses. Ia menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah diatur.
Ia juga menambahkan, “Kami (Bawaslu), mengedepankan data bukan asumsi, apalagi prediksi belaka, ini juga berkaitan dengam prosedur penanganan, jadi tidak serampangan, semuanya by data,” kata Steffen kembali.
Komentar