Manado – Guna memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pengisian data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris melalui penyampaian informasi kepada Notaris, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyelenggrakan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Sosialisasi PMPJ yang mengusung tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun.
“Dari data yang ada masih terdapat beberapa notaris yang belum menyampaikan kuisioner PMPJ, saya berharap seluruh Notatis di Provinsi Sulawesi Utara agar menaati dan segera melakukan pengisian kuisioner yang telah Kantor Wilayah sampaikan,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil mengingatkan bahwa hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka mengevaluasi kecukupan, efektivitas dan kebutuhan notaris dalam menerapkan ketentuan-ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung oleh pelaku kejahatan serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun,Kasubbid Pelayanan AHU Hendrik Siahaya serta Ketua Ikatan Notaris Sulawesi Utara dengan mengundang peserta Anggota MPW, MPD MKNW dan Seluruh Notaris Kota Manado. Narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan tersebut yakni, Direktur Perdata Ditjen AHU, Perwakilan PPATK dan Ketua Ikatan Notaris Sulawesi Utara.
Komentar