Manadosiana.net, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (4/12/2019) di Hotel Aston, Kota Manado.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, kegiatan ini penting dan strategis oleh karena kami ingin betul-betul memastikan, bahwa elemen dan unsur masyarakat yang ada di Sulut ini memahami terkait dengan regulasi, terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan khususnya pencalonan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jadi, bukan hanya orang-orang tertentu saja, stackholder mulai dari Forkopimda dengan jajarannya termasuk didalamnya organisasi-organisasi masyarakat, aplagi pegiat-pegiat pemilu, demikian juga dengan media masa dan pers. Supaya tentu apa yang menjadi regulasi atau syarat ketentuan terkait dengan pilkada itu diketahui oleh semua pihak,” ujar Ardiles.
Sosialisasi ini juga, lanjut Ardiles menutirkan, KPU Sulut sudah dipublikasi lewat media masa
“Sosialisasi pencalonan perseorangan pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sudah kita mulai dan kita publikasi lewat media masa, persyaratannya, kapan mulainya, sudah umumkan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ardiles menjelaskan, terkait dengan Pencalonan Perseorangan, KPU Sulut saat ini telah membuka layanan Help Desk.
“KPU Sulut sudah membuka layanan help desk. Namun, baru satu orang yang datang menyampaiakan keinginan untuk maju melalui jaluar perseorangan. Tapi dia baru berkonsultasi,” ucap Ardiles sembari menambahkan, dengan digelarnya sosialisasi ini, semakin banyak orang mengetahui informasi, regulasinya, pengaturan teknisnya bagaiamana, kemudian ada keinginan untuk meju melalui jalur perseorangan.
Diketahui, Sosialisasi Pencalonan Perseorangan, sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor : 379/PL.02.2-Und/71/Prov/XII/2019 tentang Undangan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020 serta Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sulut dan seluruh perwakilan KPU di 15 Kabuptaten serta stackeholder yang ada.
Komentar