Kadisdik Minahasa Utara Serahkan Kasus Oknum Pengawas ke Jalur Hukum, Koordinasi dengan BKPSDM Dipercepat

MINAHASA RAYA29 Dilihat

manadosiana.net, ​MINAHASA UTARA – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara kini memasuki babak baru. Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Jofieta Supit, menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan.

​Secara teoritis dalam tata kelola pemerintahan, tindakan tegas ini merupakan bentuk implementasi dari pengawasan internal guna menjaga marwah institusi. Jofieta menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri ranah yudikatif dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib.

 

BACA JUGA INI: http://Dugaan Korupsi Dana Desa Wori: Dari Ayam Petelur ‘Tua’ hingga Pelantikan Sekdes Ilegal

​”Ya, kita serahkan saja ke aparat penegak hukum (APH). Dan untuk soal statusnya sebagai ASN, dalam hal ini sebagai pengawas di Dinas Pendidikan, tentu saja kami akan berkoordinasi juga dengan BKPSDM dan pimpinan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Jofieta saat dikonfirmasi.

 

BACA JUGA INI: http://Inspektorat Minut Cium Potensi Dugaan Kerugian Negara di Desa Wori

​Terkait status jabatan oknum berinisial V tersebut, Jofieta mengonfirmasi bahwa posisi pengawas yang bersangkutan kini berada dalam pertimbangan serius. Meskipun belum ada laporan administratif formal yang masuk ke mejanya sebelum kasus ini mencuat ke publik, Disdik berkomitmen untuk bergerak proaktif.

BACA JUGA INI: https://manadosiana.net/pergantian-hukum-tua-wori-hanafi-saleh-tegaskan-proses-pidana-tidak-terhenti-karena-mutasi-jabatan/

​”Terkait hal itu, kami sampai saat ini belum menerima laporan. Tapi kalau toh ini sudah ada laporan ke APH, kami akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya menanggapi adanya isu pelanggaran di tingkat sekolah.

Komentar