Strategi Cerdas Hanafi Saleh Bongkar Kelemahan Saksi Lawan, Posisi Pemohon Kian Tak Terbendung

HUKUM64 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Sidang praperadilan di PN Manado yang dipimpin Hakim Faisal Munawir memasuki babak krusial pada agenda keenam. Dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan Termohon, yakni Jufri Tambengi, tim kuasa hukum Pemohon yang dipimpin Hanafi Saleh, SH, menemukan celah besar terkait kualitas kesaksian. Dalam hukum pidana, kekuatan seorang saksi terletak pada apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri secara langsung, bukan berdasarkan cerita orang lain.

​Hanafi Saleh menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan Termohon tampak ragu saat dicecar pertanyaan detail mengenai prosedur hukum yang dilakukan. Fakta ini menjadi poin penting karena kesaksian yang ragu-ragu seringkali mencerminkan ketidaktahuan mendalam atas peristiwa yang terjadi. Jika saksi tidak terlibat atau melihat langsung proses dari awal hingga akhir, maka nilai pembuktiannya patut dipertanyakan secara yuridis.

​”Saksi tadi menjelaskan mengetahui adanya peristiwa tersebut, tetapi ketika kami kejar mengenai detail keterlibatannya atau prosedur yang dilakukan Termohon, saksi nampak ragu,” ujar Hanafi usai sidang di Ruang Prof. R. Soebekti, SH.

Dikatakannya, keraguan saksi di depan persidangan adalah sinyal kuat bahwa ada rantai informasi yang terputus dalam pembuktian pihak Termohon.

​Lebih lanjut, Hanafi menyoroti bahwa saksi mengakui tidak berada di lokasi saat proses tindakan hukum dimulai secara utuh. Hal ini membuat kesaksian tersebut kehilangan sifat komprehensifnya. Dalam hukum acara, kesaksian yang tidak utuh sulit untuk dijadikan pijakan kuat bagi hakim untuk melegitimasi suatu tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan.

​Kuasa hukum Pemohon ini pun secara tegas menyebut keterangan saksi tersebut bersifat testimonium de auditu. Istilah hukum ini merujuk pada kesaksian yang hanya berdasarkan pendengaran dari pihak ketiga.

“Keterangannya banyak yang bersifat testimonium de auditu atau hanya mendengar dari orang lain, bukan melihat sendiri secara langsung proses administrasi maupun tindakan hukum di lapangan,” tegas Hanafi didampingi Renaldy Mohamad dan Faisal Tambi.

​Dengan fakta-fakta tersebut, pihak Pemohon optimis bahwa dalil-dalil permohonan mereka justru semakin diperkuat oleh keterangan saksi lawan. Harapannya, Majelis Hakim dan Panitera Petrus Bawode dapat melihat secara objektif bahwa saksi Termohon gagal mematahkan argumentasi Pemohon. Ketidakhadiran saksi di lokasi kejadian menjadi kartu as bagi Pemohon untuk membuktikan adanya cacat prosedur.

Komentar