Perda RTRW Sulut 2025-2044 Ketok Palu, Rocky Wowor: “Oase” Bagi Belasan Ribu Penambang Rakyat

manadosiana.net, ​MANADO – Harapan baru bagi penataan wilayah di Sulawesi Utara akhirnya resmi punya payung hukum. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2025-2044 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/2026).

​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menyambut positif langkah besar ini. Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan landasan krusial untuk menjamin kepastian hukum tata ruang di Sulut hingga dua dekade ke depan.

​”Ini adalah acuan utama kita. Baik untuk perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, hingga upaya meningkatkan iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara,” ujar Rocky kepada awak media seusai paripurna.

​Salah satu poin paling krusial dalam Perda anyar ini adalah keberpihakan terhadap sektor pertambangan rakyat. Rocky, yang merupakan politisi andalan dari Dapil Bolmong Raya, menegaskan bahwa hadirnya RTRW ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di lubang tambang.

​“Dengan adanya RTRW ini, ada jaminan hukum bagi penambang rakyat. Selama ini mereka bekerja dengan perasaan was-was. Sekarang, tidak perlu lagi ada cerita kejar-kejaran dengan aparat hukum karena zonasi dan payung hukumnya sudah jelas,” tegas Rocky.

​Lebih lanjut, Rocky memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Yulius Selvanus. Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin taraf hidup sekitar 12 ribu penambang rakyat di Sulawesi Utara.
​Kepastian Hukum: Penambang rakyat kini memiliki zona legal.

​“Mimpi yang selama ini dinanti-nantikan para penambang akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan sektor pertambangan rakyat sebagai salah satu primadona ekonomi Sulut,” katanya lagi.

Komentar