Strobo Dilarang, Dirlantas Polda Sulut Minta Polisi Jadi Teladan

HEADLINE209 Dilihat

manadosiana.net, MANADO –Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara menegaskan larangan penggunaan lampu rotator dan strobo di kendaraan, baik milik masyarakat umum maupun dinas Polri.

Hal ini dikatakan langsung Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong.

“Anggota Polri yang mobil dinasnya masih menggunakan lampu strobo dan rotator juga dihimbau untuk melepas. Ini sudah menjadi kebijakan Kakorlantas Polri,” ujar Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, di Mapolda Sulut, Kamis (25/9/2025).

Indra menjelaskan, saat ini penerapan aturan masih dalam tahap sosialisasi. Penindakan akan dilakukan setelah ada instruksi resmi dari Mabes Polri.

“Untuk sementara sifatnya soft sosialisasi. Jika ada perintah lanjut, kita laksanakan penindakan,” tegasnya.

Terkait mekanisme, Dirlantas memastikan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi sarana utama dalam menindak pelanggaran. Tilang manual ditarik sementara dan hanya akan digunakan dalam operasi gabungan.

“Langkah ini diambil untuk mengakhiri praktik penyalahgunaan lampu isyarat khusus di jalan raya yang kerap menimbulkan keresahan,” katanya lagi.

 

Komentar