MANADO – Polda Sulut menggelar konferensi pers hasil Operasi Gabungan BKO Brimob Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) serta Polsek Jajaran yang mulai di mulai sejak 27 Maret sampai 12 April 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Catur Prasetya, Mapolda Sulut, di pimpin langsung Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol Amry Siahaan, Kabid Humas, Dr Alamsyah Parulian Hasibuan dan Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya.
Dalam operasi tersebut Polisi berhasil
mengamankan 10 orang pelaku kriminal, pembawa senjata tajam dan senjata angin tabung laras pendek, panjang tanpa ijin,
Operasi yang dilaksanakan, pasca penembakan warga hingga meninggal dunia oleh oknum yang diduga Brimob Polda Sulut yang terjadi di salah satu tambang ilegal di Ratatotok, Mitra.
Adapun ke sepuluh pelaku itu diantaranya,
IJ, AR dan RM (pembawa sajam). Ketiga pelaku pembawa sajam ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan, DU, GW, DP, AG, AK, RM dan DY. Ketujuh pelaku pelaku pembawa senjata angin terbukti melanggar UU pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 102, Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Meneruskan himbauan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, lanjut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi mengatakan, bagi seluruh masyarakat yang ada du sekitar TKP, agar tidak boleh membawa senjata tajam, api, angin dalam bentuk apapun tanpa ijin.
“Karena resiko ancaman hukumannya sangat tinggi. Kapolda juga menghimbau di wilayah Ratatotok, tidak ada lagi yang melakukan atau membawa senjata-senjata yang ada di depan ini (barang bukti). Karena itu mengganggu perekonomian, dimana perekonomian di ratatotok itu terdapat adanya tambang-tambang,” ujar Dachi sembari menambabkan, bagi masyarakat yang ingin menambang agar melengkapi semua perijinan.
Komentar