Timsel Sosialisasi dan Umumkan Syarat-syarat Calon Anggota KPU di 7 Kab/Kota di Sulut

POLITIK19 Dilihat

manadosiana net, MANADO – Tim Seleksi (Timsel) melakukan sosialisasi syarat dan tahapan seleksi untuk Calon Anggota KPU di 7 kabupaten/kota di Sulut. Kegiatan tersebut dilaksanakan, Senin (06/03) dil Aryaduta Hotel Manado.
Adapun ketujuh Kabupaten dan Kota adalah, Minahasa, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Manado, Bitung, dan Tomohon.
Hal ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum untuk 118 kabupaten/kota pada 15 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada 2 maret 2023.
Sosialisasi dan konferensi pers yang digelar Timsel Sulut juga didasari atas Keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Ketua Timsel Wehelmina Rumawas memimpin acara tersebut, didampingi Sekretaris Rahmi Hattani, dan anggota Muin Sumaila, Karel Najoan dan Dian Sri Mulia Sari Tangoi.
Saat membuka secara resmi pendaftaran calon anggota KPU, Wehelmina mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia khususnya di Sulut yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui laman website KPU kabupaten/kota.
Wehelmina menegaskan bahwa pihaknya mencari anggota KPU yang profesional, mandiri dan berintegritas.
“Diharapkan bagi calon yang akan mendaftar, tidak gagap teknologi. Karena jika tidak tahu, yang bersangkutan akan tereliminasi dengan sendirinya,” katanya.
Dikatakannya, pendaftaran akan melalui aplikasi SIAKBA.
“Jadi memang calon yang akan mendaftar harus kenal dan tahu betul tentang teknologi Informasi,” ujarnya.
Sementara anggota Timsel Muin Sumaila, mengajak kepada warga negara Indonesia yang ingin mengikuti seleksi calon anggota KPU agar tidak mendaftar di last minute waktu pendaftaran.
“Ini yang kami ingatkan, jangan sampai mendaftar di menit-menit terakhir. Karena jika seperti itu, pendaftar tidak mempunyai kesempatan banyak untuk memperbaiki atau melengkapi berkasnya,” kata anggota Timsel Muin Sumaila.

Ada 15 syarat penting disampaikan Timsel yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, yakni;
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Adapun pengumuman pendaftaran dimulai 6 Maret 2023 hingga 12 Maret 2023, sedangkan waktu pendaftaran dimulai 6 Maret 2023 hingga 17 Maret 2023 atau selama 12 hari kerja.

Penelitian administrasi dimulai 6 Maret 2023 sampai 24 Maret atau 19 hari kerja, dan penetapan hasil penelitian administrasi 25 Maret 2023, lalu seleksi tertulis dan tes psikologi 29 Maret 2023 hingga 4 April 2023, dan penepatannya di 5 April 2023 hingga 6 April 2023.

Dilanjutkan dengan pengumuman hasil di 7-8 April 2023, dan pemasukan tanggapan masyarakat pada 7-12 April 2023.

Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes Kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/kota hingga penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *