”Pengacara Dr. Santrawan Paparang melaporkan Direskrimum Polda Sulut ke Propam terkait dugaan rekayasa penghentian penyidikan (SP3) kasus tanah Kartini Gaghansa. Polda Sulut tegaskan proses sudah sesuai SOP.”
”Pengacara Dr. Santrawan Paparang melaporkan Direskrimum Polda Sulut ke Propam terkait dugaan rekayasa penghentian penyidikan (SP3) kasus tanah Kartini Gaghansa. Polda Sulut tegaskan proses sudah sesuai SOP.”