Serap Aspirasi di Malendeng, Bambang Hermawan Jelaskan Maksud Reses

MANADO117 Dilihat
Reses Bambang Hermawan

Manadoaiana.net, Manado – Wakil ketua komisi IV DPRD Kota Manado, Bambang Hermawan menggelar masa reses III di Kelurahan Malendeng, Lingkungan I, Sabtu (7/12/2019).

Politisi dapil Tikala-Pall II dari partai PAN itu menjelaskan mengenai reses kepada masyarakat. Menurutnya, masa Reses merupakan amanat UU No 17 tahun 2014.

“Masa reses dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat di setiap dapil masing-masing wakil rakyat. Agenda reses sendiri dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun,” kata Bambang Hermawan.

Selain itu, berbagai keluhan warga soal jalan rusak, lampu jalan, drainase dan dana bantuan lansia dikatakannya telah dicatat.

“Aspirasi masyarakat akan saya bahwa dalam bentuk laporan kegiatan. Setelah itu akan disampaikan kepada pimpinan dewan dan eksekutif untuk diperjuangkan lewat paripurna,” ujarnya.

(Anes Tumengkol

Komentar