Reses Wakil Ketua DPRD Sulut Stella Runtuwene di Buyungon, Warga Butuh Ini…

manadosiana.net, Minahasa Selatan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Stella Runtuwene, rampung melaksanakan agenda penting, yakni Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2025.

Kegiatan ini secara spesifik digelar pada Senin (1/12/2025) di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan beragam keluhan dan harapan.

Dalam pertemuan tatap muka ini, politikus senior tersebut mendapati sejumlah besar aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari aparat kelurahan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Aspirasi yang diserap mencakup berbagai sektor vital, di antaranya:

Infrastruktur dan Lingkungan: Permintaan pembangunan talut di sungai Ranoyapo (Kelurahan Buyungon) dan permohonan pembenahan serta pemeliharaan jalan Tabe-Kilometer Tiga (menuju tempat wisata Batu Dinding). Warga juga menyoroti kondisi ruas jalan Amurang-Tombatu.

Kesejahteraan Sosial: Permintaan untuk diakomodir dalam program bedah rumah dan pemberian bantuan beasiswa bagi anak-anak di kelurahan tersebut.

Fasilitas Publik: Permohonan dari lurah terkait pemasangan lampu penerangan jalan dan usulan pemasangan CCTV di tiga titik untuk menanggulangi masalah kenakalan remaja dan kriminalitas.

Ekonomi Lokal: Permintaan bantuan di sektor pertanian (bibit jagung, cabai, alat pertanian seperti traktor), peternakan (misalnya ayam petelur), dan dukungan untuk UMKM seperti usaha katering (bantuan peralatan masak).

Menanggapi banjir aspirasi tersebut, Stella Runtuwene menegaskan komitmennya untuk menampung dan meneruskan semua masukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku pemegang anggaran. Namun, ia juga memberikan catatan penting mengenai mekanisme realisasi aspirasi. Stella menjelaskan bahwa implementasi program sangat bergantung pada pembagian kewenangan antara tingkat pemerintahan.

“Perlu saya sampaikan bahwa tidak semua aspirasi bisa direalisasi pemerintah provinsi, karena ini menyangkut kewenangan. Ada yang jadi kewenangan pemerintah pusat, ada kewenangan provinsi, dan ada kewenangan kabupaten/kota,” ujar Stella di hadapan warga.

Keterangan ini memastikan bahwa permohonan yang berkaitan dengan kewenangan daerah (Kabupaten/Kota) atau pusat akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar mendapatkan tindak lanjut yang optimal.

Reses ini ditutup dengan harapan besar dari warga Buyungon agar perwakilan mereka di DPRD Provinsi dapat memperjuangkan realisasi poin-poin krusial, terutama yang berkaitan dengan pembenahan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.