Hormati Proses Hukum, Sampakang Pertanyakan Status Tersangka Tanpa Bukti Forensik?

HEADLINE237 Dilihat

manadosiana.net, SANGIHE – ​Anggota DPRD Sangihe Fri John Sampakang menolak penetapan tersangka dari Polda Sulut.
Ia mendesak kepolisian mematuhi mekanisme praperadilan dan kelembagaan, menyoroti kasus dugaan pemalsuan yang sudah lima tahun tanpa dasar pembuktian forensik yang kuat.

​Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Fri John Sampakang, secara tegas menolak status tersangka yang disematkan penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) kepada dirinya.

Penolakan ini adalah bentuk desakan agar kepolisian menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan prosedur yang sah.
​Sampakang menuntut kepolisian menghormati lembaga dewan tempat ia bernaung dan menunggu putusan praperadilan yang diajukannya.

​Inti dari keberatan Sampakang adalah dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus pemalsuan surat wasiat. Kasus ini telah bergulir selama lima tahun, namun Sampakang menilai penetapan status tersangka tersebut tidak didukung bukti kuat, terutama dari aspek forensik.
​”Saya meminta tolong tanyakan ke penyidik soal yang menyatakan saya sebagai tersangka pemalsuan surat wasiat,” ucap Sampakang.

​Ia mempertanyakan dasar peningkatan status kasus ke penyidikan dan penetapan tersangka, padahal menurutnya, tidak ada data forensik dari pada si pelapor, bahwa semua ini adalah palsu.

​Selain minimnya bukti forensik, Sampakang juga menyoroti adanya kejanggalan prosedural. Ia meminta kejelasan mengenai tahapan gelar perkara yang seharusnya melibatkan pengawas internal kepolisian, yaitu Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), sebelum penetapan status.

​”Ini yang saya pertanyakan tidak adanya tahapan gelar perkara yang melibatkan Irwasda dan Propam sebelum penetapan tersangka, sebuah langkah yang krusial untuk memastikan keabsahan proses penyidikan,” jelasnya.

​Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menentukan apakah perkara yang telah berjalan selama lima tahun tersebut memang layak berlanjut hingga penetapan tersangka.

​Sebagai pejabat daerah, Sampakang juga meminta penyidik menghormati mekanisme pemanggilan kelembagaan, yaitu dengan menyurati Pimpinan DPRD terlebih dahulu sesuai aturan internal (MB3).
​”Kami juga punya aturan internal (MB3) yang mewajibkan penyidik menyurati pimpinan DPRD terlebih dahulu,” katanya.

​Sampakang menyatakan dirinya tetap taat hukum dan menghormati proses, namun ia tidak akan memenuhi panggilan sebagai tersangka selama prosedur kelembagaan dan hukum belum dipenuhi. Saat ini, kasus tersebut berada di meja praperadilan, tempat di mana konstitusi menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.