Rekomendasi Berdirinya Perda Masyarakat Adat Siap Diantar di DPRD Minahasa

MINAHASA RAYA103 Dilihat

 

Tondano – Komitmen untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa diperlihatkan sejumlah pemuda, organisasi adat, akademisi, budayawan, dan organisasi kemahasiswaan. Itu menyusul dideklarasikannya Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa.

Ketua Gerakan Minahasa Muda (GMM) Lefrando Gosal mengatakan, deklarasi ini sebagai tindak lanjut dari Seminar dan Loka karya mendorong lahirnya Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa yang digelar di Hotel Yama Tondano, Selasa (04/05/2021) kemarin.

“Tadi di forum telah disepakati untuk melakukan deklarasi. Tentu ini sebagai sebuah langkah solidaritas kami untuk mendorong lahirnya Perda Adat di Kabupten Minahasa,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam forum tersebut, pihaknya sudah membahas berbagai persoalan yang menyebabkan regulasi ini harus dibuat.

“Tadi para akademisi, budayawan, aktivis masyarakat adat dan mahasiswa telah berembuk dan membahas sejumlah persoalan. Dan, kami sepakat Perda ini harus segera didorong, karena ini sudah menjadi kebutuhan penting di tengah banyaknya persoalan yang sementara melanda masyarakat adat,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam forum itu pihaknya juga telah menyusun rekomendasi yang siap untuk di bawah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.

“Sebenarnya, dalam kegiatan ini kami sudah mengundang DPRD Kabupaten Minahasa. Tapi, karena mereka tidak datang, jadi nanti kami yang akan membawa rekomendasi itu. Kami harap pihak DPRD bisa kooperatif, karena kami punya semangat yang baik untuk Kabupaten Minahasa,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Ormas Adat Brigade Manguni, AMAN Sulut, Tou Muung Wuaya, Institut Kumatau, Waraney Wuaya Warembungan, Wale Papendangan Sonder, Waraney Umbanua, Mawale Cultural Center, LMND Minahasa, GMKI Tondano, GMNI Minahasa, Sanggar Seni Toar Lumimuut FBS UNIMA, GMNI Sulut dan Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT).

Komentar