Manadosiana.net, MANADO – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal itu telah disepakati dalam rapat kerja pada, selasa (14/4/2020).
Kesepatan itu menuai tanggapan dari pengamat politik dan pemerintahan sekaligus akademisi Unsrat Dr. Drs. Michael Mamentu, M.Si.
Kepada pewarta manadosiana.net, rabu (15/4/2020) Dirinya mengatakan tak yakin itu bisa, bahkan dia mempertanyakan dasar pertimbangan keputusan menggelar pilkada 9 Desember 2020.
“Wuaaahhh…, saya tidak yakin itu bisa! Dasar pertimbangannya apa? Pilkada itu ada tahapan-tahapannya. Semua tahapan yang sudah berjalan terhenti karena pandemi ini. Dasar pilkada itu ada pada Pemutakhiran Data Pemilih, sedangkan prosesnya belum selesai. Lantas penentuan DPTnya dari mana? Kemudian siapa yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir?,” tulis Mamentu melalui media daring WhatsApp.
Mamentu yang notabenenya sebagai dosen jurusan Ilmu Pemerintahan Fispol Unsrat ini menilai, dengan keadaan masyarakat seperti sekarang dalam menghadapi pandemi covid-19 sangat tidak memungkinkan.
“Dengan perilaku masyarakat yang seperti sekarang ini, ditambah dengan keterbatasan ketersediaan infrastruktur (alat-alat dan dukungan medis, red), maka tidak ada jaminan pandemi ini dapat diatasi dengan cepat,” jelasnya.
Mamentu mengatakan apakah pemerintah punya cara untuk menjamin pelaksanaannya nanti tidak akan menjadi pemicu semakin meluasnya wabah ini.
“Sementara pelaksanaan pilkada berarti mendorong interaksi manusia yang masif di semua lini,” tandasnya.
Menurutnya, yang harus dikedepankan adalah soal keberlanjutan pelaksanaan pemerintahannya, bukan soal pilkadanya.
“Pilkada hanyalah sebuah cara/metode untuk memilih kepala pemerintahan. Jadi kalau cara ini sangat tidak memungkinkan untuk diĺaksanakan, maka pemerintah harus berani memutuskan cara lain, untuk kepentingan keberlanjutan pelaksanaan pemerintahan,” kunci Mamentu.(Mineshia)