manadosiana.net, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait peringatan bersejarah Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946. Melalui surat bernomor 100.3.4/26.687/SEKR, Gubernur Sulawesi Utara menginstruksikan seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera kebangsaan.
Dalam surat yang ditetapkan di Manado pada 11 Februari 2026 tersebut, Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE meminta kepada para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara untuk mengimbau seluruh komponen masyarakat di wilayah masing-masing agar berpartisipasi aktif.
Adapun untuk waktu Pengibaran akan di mulai pada Jumat, 14 Februari 2026. dengan ketentuan, Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh. Lokasi pemasangan di Kantor Pemerintah, Kantor Swasta, Satuan Pendidikan (Sekolah/Kampus) dan Rumah tinggal masyarakat.
Peringatan ini bertujuan untuk mengenang keberanian rakyat Sulawesi Utara (khususnya di Manado) pada 14 Februari 1946 silam, di mana para pejuang melakukan aksi heroik merebut kekuasaan dari tentara Sekutu/NICA dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk kesetiaan kepada Proklamasi Kemerdekaan RI.
Gubernur berharap melalui pengibaran bendera serentak ini, jiwa nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan daerah dapat terus terjaga di tengah masyarakat Bumi Nyiur Melambai.
