Manadosiana.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menetapkan 6 orang sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Sulawesi Utara, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
6 orang tersebut terbagi atas 3 unsur yakni tokoh masyarakat, KPU, dan Bawaslu. Mereka adalah Dr. Mayske Rinny Liando, SPd MPd yang merupakan dosen dan budayawan Universitas Negeri Manado. Dra Trilke Tulung, MSi Mantan ketua KPUD Sulut yang juga merupakan Ketua Prodi Ilmu Politik Fispol Unsrat. Herwyn Malonda SH MPd, Ketua Bawaslu Sulut. Mustarin Humagi SHi anggota Bawalsu Sulut. Meidy Tinangon SSi Msi dan Salman Saelangi S.Kel, masing-masing sebagi anggota KPUD Sulut.
Mereka ditetapkan lewat Surat Keputusan nomor 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan TPD Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Setiap Provinsi Di Indonesia Periode 2020-2021.
Surat SK tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua DKPP RI, Prof Dr Muhammad, S.IP MSi serta di cap basah menyebutkan tiga ketetapan.
“Pertama, Mengangkat Tim Keanggotaan Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada setiap Provinsi di Indonesia Masa Jabatan 1 April 2020 s.d 31 Maret 2021, masing-masing sebagaimana lampiran keputusan ini,” tertulis dalam surat.
“Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium Majelis Sidang,” poin kedua.
“Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa Daerah dibebankan pada DIPA Sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2020 dan 202,” poin tiga.
Dalam point terakhir disebutkan, “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya,” poin keempat yang tercantum dalam surat.
DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (Check and Balance) kinerja dari KPU dan Bawalsu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
DKPP pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 109 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya jabatan ini dipercayakan kepada Dr Ferry Daud Liando, Ketua Jurusan Ilmu Pemeritahan Fispol Unsrat dan Syamsurisal Musa, mantan anggota Bawaslu Sulut. Keduanya telah mengakhiri masa jabatan selama 2 periode.(Mineshia)
Komentar