MANADO—Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) sebagai calon terpilih pilkada 2020. Sebelum penyerahan berita acara didahului dengan pembacaan berita acara yang dilakukan Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 pasangan calon nomor urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,” ucap Momongan.
Kemudian mengumumkan hasil penetapan pasangan calon di laman dan papan pengumuman KPU Sulut.
Berita acara tersebut diserahkan KPU Sulut disaksikan Bawaslu Sulut pada pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3 dengan didampingi partai pengusul. Berita acara ini juga diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut, dan ke partai politik.