KPU Manado Umumkan Daftar Pemilih Sementara

MANADO118 Dilihat

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengumumkan 327.739 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Kota Manado Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Gafur Subaer mengatakan, 327.739 orang pemilih ini tersebar di 11 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 979 TPS se-Kota Manado.

KPU pun telah meminta agar masyarakat mengecek ulang DPS dan memberikan laporan, jika masih ada data yang bermasalah. Termasuk jika ada yang tidak terdaftar.

“PPS, PPK dan tentunya KPU Kota Manado menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak, terkait dengan data DPS yang telah diumumkan ini. Semua pihak, baik masyarakat, partai politik, pengawas pemilu dan lembaga lainnya, bisa memberikan masukan dan tanggapan,” katanya.

Dikatakan Gafur, KPU Manado menerima masukan dan tanggapan tersebut selama 10 hari, sejak Sabtu (19/9) hingga Senin (28/9) mendatang.

“Nantinya akan ada formulir tanggapan yang disediakan dalam bentuk Model A.1.A-KWK. masukan dan tanggapan ini bisa dimasukan ke semua tingkatan penyelenggara mulai dari PPS, PPK dan KPU Kota Manado,” tutur Gafur.

Gafur juga mengingatkan agar pihak yang memberi masukan dan tanggapan harus melampirkan dokumen pendukung terhadap pemilih yang akan ditanggapi berupa foto atau copyan e-KTP, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan.

Adapun tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat diantaranya:

Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS

Pemilih sudah meninggal dunia

Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut

Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali atau ganda

Pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih

(Anes Tumengkol)

Komentar