Manadosiana.net, MANADO – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempertemukan para driver Taxi Online yang bernaung dalam Koperasi Maju Bersama dengan Dinas Perhubungan Sulut. Pada pertemuan ini para driver tersebut mengeluhkan empat permasalahan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, Permen 45 Tahun 2019, Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP), Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan iuran.
“Pertama terkait pembayaran ASK yang izinnya sudah ada sejak 2017 yang dari Permen 108 dan sudah diurus namun mengalami beberapa kendala yakni pembayaran di Dinas Perhubungan setiap kendaraan/driver membayar 1 juta/5 tahun, sedangkan di Permen 45 tahun 2019 jelas ditulis untuk izin ASK adalah 5jt/5tahun dan kendaraan harus memiliki KEP 100rb/kendaraan.Dan KEP harus diperbaharui,” keluh Ketua Koperasi Maju Bersama Sulut Zet Natan di ruang rapat Komisi 3, Selasa (21/01/2020)
Terkait dengan tahun kendaraan yang diizinkan, kata Natan mengungkapkan, puluhan ribu pemilik akun kendaraan yang terdaftar, diakuinya adalah kendaraan di bawah tahun 2015. Untuk itu, dirinya meminta kepada Komisi 3 DPR serta Dishub Sulut untuk meneruskan aspirasi ini kepada Menteri Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali terkait ASK yang mewajibkan 2015 tahun keatas.
“Saya mempertanyakan apakah tidak ada pertimbangan atau pemikiran lebih baik terkait tahun, karena kita harus sadar, puluhan ribu driver/pemilik akun yang memiliki kendaraan dibawah tahun 2015,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Natan menuturkan, terkait permasalahan berikutnya yakni adanya koperasi dari luar daerah yang beraktifitas di Sulut sampai saat ini sudah mengambil uang atau meminta iuran, dan untuk permasalahan terkahir adalah tentang Permenhub Nomor 118 terkait masalah tarif atas dan bawah.
“Dan sesuai hasil masukan dari para driver, tarif dasar atas dan bawah di Sulut sangat rendah dan merugikan driver,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulut, Weldi Poli mengatakan, penarikan retribusi mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2018 yang sudah diatur bersama DPRD Sulut.
“Terhadap besaran yang diminta sampai 5jt/5tahun, sebenarnya Pemprov Sulut dan perwakilan masyarakat di Sulut 1jt/5 tahun,” jelas Weldi Poli.
Terkait tarif atas dan bawah, dikatakan Weldi Poli, mengikuti dasar nasional.
“Memang benar untuk tarif dasar atas dan bawah kita bisa mengikuti permintaan driver, tetapi menjadi sebuah hukum alam bilamana masyarakat akan kembali menggunakan angkutan umum karena biaya yang lebih murah,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Boy Tumiwa mengapresiasi langkah KMB Sulut atas aspirasi yang telah disampaikan.
“Artinya dengan aspirasi ini sebagai perkembangan aturan, dimana ada celah disitu kita bisa menyesuaikan Perda sesuai kebutuhan masyarakat.Saya juga berharap Dinas Perhubungan bisa mengkaji kembali aturan yang ada,” pungkas Boy Tumiwa.