Klarifikasi Kapolsek Sonder Hizkia Tuejeh Soal Peternak Babi yang Viral

HEADLINE239 Dilihat

MINAHASA – Kapolsek sonder Ipda Hizkia Tueje memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait dengan viralnya penjualan babi yang ada di Kecamatan Sonder. Berdasarkan hasil pemelusuran pihaknya di lapangan, lanjut dikatakannya bahwa didapati ada dua pernyataan dari penjual sehingga harga babi turun ada dua versi, pertama dikarenakan pengambilan daging babi oleh para makelar sudah turun jauh. Sehingga para peternak menjual langsung babi ternak mereka sendiri langsung kepada konsumen atau pembeli.

“Versi yang kedua hasil full baket (Bahan Keterangan) yakni dengan adanya virus African Swine Fever (ASF), penyakit pada babi yang sangat menular dan dapat menyebabkan kematian pada babi hingga 100%, sehingga pada peternak terutama di Kecamatan Sonder menjual seluruh ternak mereka,” katanya.

Langkah yang diambil oleh para peternak Babi itu juga adalah untuk membersihkan dan mensterilkan kembali kandang mereka.

“Setelah dijual hasil ternak. Para peternak mengosongkan kandang-kandang babi yang nantinya akan dibersihkan memakai disinfektan dan kemudian mereka akan berternak kembali,” katanya.

Dikatakannya, penjualan babi murah dimulai pada Jumat (21/7) sampai saat ini. “adi untuk terkait dengan penjualan babi yang sampai saat ini harga Rp100.000/4 kilo untuk babi starter dan harga Rp100.000 per 6 kilo untuk babi BT.

Adapun para pembeli yang datang, lanjut Hizkia bilang, adalah Warga Manado, Minahasa, Bitung dan Kabupaten Minahasa Selatan. Penjualan daging Babi terpusat di lima titik di Kecamatan Sonder. Saat ini pengamanan berlangsung kondusif aman.

“Saya selaku Kapolsek Sonder telah mengerahkan personel untuk menjaga lokasi-lokasi tersebut. Saat ini masih kondusif, aman,” katanya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, oleh karena itu masyarakat tetap menjaga ketertiban saat melakukan transaksi pembelian dengan mengatur sistem antrian, sehingga tidak terjadi benturan yang mengakibatkan insiden dan tindak pidana.

“Selanjutnya kami juga menghimbau kepada para peternak yang menjajakan babi dagangannya, agar supaya menjajakan daging babi dagangannya dengan memperhatikan waktu, jangan sampai larut malam yang rawan mengakibatkan saling salah paham,” kata Hizkia kembali.