Ini Janji Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan Saat Sosialisasikan Ranperda BRIDA

POLITIK135 Dilihat

MINUT – Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), menggelar Sosialisasi Ranperda Sulut Tahun 2023 di Desa Watudambo Dua Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Senin (31/07/2023).

Dalam sosialisasi itu, Legislator Dapil 9Daerah Pemilihan-red) Minut-Bitung ini menjelaskan beberapa hal salah satunya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulut.

Saat itu juga ada hal menariknya yang disampaikan MJP sebelum dilakukan pembahasan Ranperda BRIDA dibutuhkan masukan-masukan dari masyarakat. Dia memberikan kuesioner ke seluruh universitas di Sulut terkait Ranperda tersebut.

“Pertama dalam kaitan penyusunan Ranperda BRIDA wajib libatkan masyarakat dalam produk hukum ini, salah satunya dengan turun sosialisasi langsung ke masyarakat dan saya akan memberikan kuesioner ke seluruh universitas di Sulut terkait Ranperda tersebut,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini.

Kemudian, lanjut dikatakan Ketua Partai PSI Sulut ini, mengingat perda dijalankan untuk kepentingan masyarakat maka perlu dibahas dengan teliti. Dia juga bilang, produk-produk Perda harus relevan dengan kepentingan publik yang ketiga kata dia perlu dilakukan pendataan yang tepat.

“DTKS carut marut, akibatnya penerima manfaat banyak tidak sesuai, solusinya sesuaikan dengan 14 indikator kemiskinan dikonfrontasi seluruh unsur pemerintahan sehingga validasi data dilakukan berjenjang,” tegas Politisi Dapil Minut-Bitung ini.

Dirinya juga menegaskan dalam perda Sulut yang dihasilkan di tahun 2023 ini, salah satunya yang menjadi pembahasan adalah terkait perlindungan terhadap Disabiltas.

“Perda perlindungan disabilitas dibuat agar tidak menjadi beban bagi keluarga dan negara dengan mengembangkan SDM mereka sehingga mampu memberi karya sesuai dengan skill,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, yakni soal Perda lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut bagaimana memberi perlindungan ketenagakerjaan bagi warga kecil, maka dihasilkanlah Perda BPJS ketenagakerjaan mencover warga kecil lewat iuran yang dibayar APBD,” ucapnya.

MJP mengingatkan dan menginformasikan akan pentingnya dukungan Masyarakat  terhadap DPRD khususnya DPRD Sulut. Karena dikatakannya, tiga Fungsi DPRD yaitu Legislasi. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, kedua fungsi anggaran.

“Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama kepala daerah dan terakhir Pengawasan akan jalannya pemerintahan,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabag Persidangan, Jerry Hamonsina dan Kabag Umum Jhon Paerunan yang melakukan monitoring bersama para Kasub dan staf pendamping.