JAKARTA – DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dua perkara, yaitu perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 dan 92-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sidang akan digelar, Jumat (14/6/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, yaitu Ardiles Mario Revelino Mewoh, Donny Rumagit, Zulkifli Densi, Erwin Franklin Sumampouw dan Steffen Stevanus Linu. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Philipus Ferdynan Bawengan.
Sementara itu, Perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 diadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Kenly Meydy Poluan, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Anggriany Ointu dan Awaludin Umbola. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Yardi Harun.
Kedua Teradu ini diduga menerima uang untuk mengubah perolehan suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
la menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
la juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
Komentar