DPRD Sulut Paripurnakan RPJMD 2021-2026

LIPUTAN KHUSUS20 Dilihat

MANADO – Akhirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (10/8). kegiatan itu dilaksanakan di ruang Paripurna Gedung DPRD Sulut.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen didampingi Wakil Ketua, Victor Mailangkay dan Billy Lombok, dan dihadiri Wakil Gubernur, Steven O Kandouw, dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen mengawali pertemuan itu dengan mengatakan bahwa di tengah semaraknya suasana menyongsong hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan republik Indonesia ke-76 tahun, 17 Agustus 2021, kiranya semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme serta patriotisme akan tetap menjadi bagian semua orang.

“Walaupun di tengah pandemi COVID-19 yang belum mereda, tetapi semangat juang dari pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran pemerintah sebagai penerus cita-cita bangsa, patut menjadi langkah positif untuk kita bisa terus maju dalam upaya mensejahterakan rakyat Sulut,” kata Andi.

Pengesahan Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 menjadi Perda, telah melalui serangkaian rapat persiapan dan pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait.

Sementara, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda RPJMD dalam laporan yang disampaikan Anggota DPRD Vonny Paat, juga menyampaikan kesimpulan dari pendapat fraksi, di antaranya:

Adanya Korelasi yang sinergi antara penetapan prioritas program dengan kegiatan antar sektor.

Pemerintah percepat pemulihan ekonomi melalui reformasi sosial, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur.

Fraksi-fraksi mendukung segala kebijakan pemerintah yang pro rakyat dengan senantiasa tetap melaksanakan fungsi pengawasan dengan segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

RPJMD yang ditetapkan agar difokuskan pada rencana strategi 5 tahun kedepan dari Gubernur dan Wagub khususnya yang terkait dengan pelayanan publik.

Sektor pelayanan kesehatan, kiranya pemerintah dapat meninjau pelayanan rumah sakit yang berada di Sulut dalam penetapan pasien dengan status meninggal akibat covid-19, karena ada sebagian masyarakat yang tidak menerima keputusan itu. Serta ketersediaan alat yang belum memadai seperti oksigen, ventilator dan tunjangan insentif nakes harus jadi perhatian pemerintah.

Pemerintah kiranya mencari terobosan untuk menggeliatkan kembali peran wirausaha dalam kegiatan pelaku usaha kecil menengah, UKM dan UMKM.

Melakukan riset untuk menentukan keunggulan kompetitif pariwisata sulut serta penelitian akan minat masyarakat terhadap pariwisata.

Apresiasi terhadap visi misi Gubernur dan Wagub Sulut untuk menjadikan sulut sebagai pintu gerbang indonesia ke asia pasifik, hal ini ditunjang dengan bandara internasional sam ratulangi serta pelabuhan internasional Bitung.

Terkait Pembangunan KEK Pariwisata Bitung dan Likupang, berharap pembangunan ini dapat selaras karena ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Sulut.

Perlu adanya pemerataan pembangunan yang berkeadilan di daerah daerah kepulauan, khususnya jaringan listrik, komunikasi dan internet.

Mengusulkan dan mendorong adanya olahraga elektronik di Sulut.

Adanya pengembangan dibidang peternakan.

Untuk pengembangan wilayah di nusa utara, Fraksi-fraksi berpendapat perlu dipertimbangkan untuk daerah ekonomi perbatasan.

Meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi serta himbauan disertai tindakan dalam upaya membatasi dan mengurangi pencemaran lingkungan terutama mengatasi sampah rumah tangga dan industri.

Sementara, menanggapi laporan Pansus RPJMD, Wakil Gubenur Sulut, Steven Kandouw, mengatakan bahwa kritik dan saran ini sangat diperlukan, di mana catatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan baik. Kandouw juga mengatakan jika tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah menciptakan regulasi yang pro rakyat.

”Rakyat di anakemaskan dan tidak di anaktirikan. Untuk strategi 5 tahun ke depan ini harus dimulai dengan fokus pada pelayanan publik pascacovid walaupun adanya PPKM. Pelayanan kesehatan juga yakni ketersediaan oksigen, ventilator serta tunjangan nakes,” ujarnya.

Rapat Paripurna sendiri diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD provinsi Sulut tahun 2021-2026 oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Wakil Gubernur Sulut yang disaksikan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *